Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan status kesesuaian syariah aset kripto hingga kini masih dalam pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Regulator menyatakan belum ada keputusan final terkait penggolongan halal atau nonhalal terhadap instrumen investasi digital tersebut.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan proses diskusi mengenai status aset kripto masih berlangsung dan memerlukan kajian mendalam.
“Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) terkait aset kripto penggolongannya seperti apa, ini masih dalam tahap diskusi. Jadi, memang masih panjang penjelasannya,” kata Ludy, di Jakarta, Kamis (12/2).
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebut kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam prinsip transaksi syariah. Selain itu, hingga kini belum ada fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kripto sesuai syariah.
Ludy mengatakan, OJK juga mempelajari berbagai referensi internasional dalam merumuskan pendekatan kebijakan. Beberapa negara seperti Malaysia dan Dubai, kata dia, telah memiliki pandangan ulama masing-masing terkait hukum kripto.
“Dari beberapa literatur seperti di Malaysia, terus di Dubai, ada beberapa statement dari ulama setempat terkait aset kripto seperti apa. Cuma ini sedang dalam tahap diskusi di level DSN dengan asosiasi fintech syariah di Indonesia yang memang menjembatani komunikasi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Menanggapi soal potensi minat investor berkurang apabila kripto nantinya dinyatakan tidak sesuai syariah, Ludy menilai hal tersebut bergantung pada preferensi masing-masing pelaku pasar.
“Saya enggak tahu apakah itu bisa berdampak menurun atau enggak. Sebetulnya, investor kripto juga sudah punya persepsi sendiri atas hal tersebut,” kata dia.
Menurut Ludy, mekanismenya untuk aset kripto dapat serupa dengan pasar modal yang memiliki klasifikasi efek syariah dan konvensional. Investor dapat memilih instrumen sesuai prinsip dan profil risikonya.
“Sama seperti efek syariah. Kalau mengikuti kriteria bisa masuk daftar efek syariah, kalau tidak ya masuk yang konvensional,” ucap Ludy




