Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13 29 Maret

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang. (Sumber: Humas Kemenhub)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan untuk operasi truk dan angkutan barang di jalur mudik Lebaran 2026.

Aturan pembatasan operasional kendaraan barang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pemudik selama arus mudik dan balik.

Kebijakan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini diambil karena pemerintah memprediksi adanya lonjakan pergerakan masyarakat, sebagaimana terjadi pada periode angkutan Lebaran tahun sebelumnya maupun saat libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026: Dari Pulang Basamo, Alfamidi, hingga Alfamart

“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026), dikutip dari Info Publik.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. 

Pengaturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, distribusi logistik tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pembatasan angkutan barang Lebaran 2026
  • aturan truk mudik 2026
  • SKB mudik Lebaran
  • jadwal pembatasan truk 2026
  • aturan lalu lintas Lebaran
  • Kemenhub mudik 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengusaha Bakal Ikut Prabowo Terbang ke AS, Hadiri Business Summit
• 37 menit lalukumparan.com
thumb
Hilang Kendali, Dump Truk Tabrak Tangki CPO, 1 Tewas
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Polri Perkuat Assessment Center: Agar Setiap Jabatan Diisi Personel yang Tepat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
AS Rilis Sejumlah Data Ekonomi, Begini Pergerakan Harga Emas Global Hari Ini (12/2)
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mayoritas Bank Syariah Masih Bermodal Minim, OJK Dorong Sinergi
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.