jpnn.com, JAKARTA - Kontrak kerja dosen PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB) diperpanjang lagi.
SK dosen PPPK-nya pun sudah diserahkan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Januari 2026 lantaran kontrak kerjanya berakhir 31 Januari 2026.
BACA JUGA: PGRI Usul Pengelolaan Guru Termasuk Honorer & PPPK Terpusat, Respons Wamendikdasmen Tegas
Perpanjangan kontrak ini menjadi pertanyaan di kalangan dosen PPPK PTNB.
Apakah alih status PNS dibatalkan atau ditunda?
BACA JUGA: Info Terbaru soal Alih Status Dosen PPPK 35 PTNB ke PNS, Alhamdulillah
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan bila pemerintah memperpanjang SK dosen PPPK.
Menurut Togar, soal alih status dosen PPPK ke PNS perlu ada tahapan.
BACA JUGA: Jasad Tergantung di Pohon Itu Ternyata Dosen PPPK
"Untuk alih status ke PNS semuanya perlu tahapan. Kapan pengangkatannya, itu kewenangan presiden. Jangan mendahului terjadinya konversi, ditunggu saja," kata Sekjen Togar kepada JPNN, Kamis (12/2/2026).
Dia menambahkan Kemdiktisaintek saat menyelesaikan dahulu status karier PPPK dan pengakuannya.
Sebelumnya, Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.
Kemdiktisaintek pun sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok menjadi PPPK.
"Kami sudah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus sehingga kalau dijadikan PPPK, maka risetnya bisa terputus begitu kontraknya tidak diperpanjang," tutur Menteri Brian dalam Ngopi Bareng Media, Rabu (24/12/2026).
Selain riset, lanjutnya, karier dosen yang seharusnya berjenjang bisa stag. Ini akan merugikan para dosen yang sudah meniti kariernya dari bawah.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan, proses alih status
2.671 dosen PPPK 35 PTNB dalam tahap penghitungan anggaran. Presiden Prabowo Subianto pun sudah memberikan sinyal positif.
Rencananya tahun depan Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen PNS ini.
"Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,' ucapnya.
Menteri Brian menambahkan, dalam masa tunggu ini, dosen PPPK diberikan hak-hak seperti PNS. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teken Penjanjian Kerja, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tetap Ajukan 4 Tuntutan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad


