Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (12/2/2026).
Dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur 2019, Khofifah memenuhi panggilan sebagai saksi tambahan.
Dia tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah menyapa awak media, Khofifah langsung menuju ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi.
Selanjutnya, Khofifah dipanggil untuk duduk di kursi persidangan dan diambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Kedatangannya disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat.
Tak sendiri, Khofifah didampingi Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono di pengadilan.
Sejatinya agenda pemeriksaan ini dijadwalkan pada 5 Februari 2026.
Akan tetapi, Khofifah berhalangan hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur serta persiapan kunjungan Presiden RI pada peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Adapun pada persidangan tersebut, Khofifah memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam BAP yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan. (ant/nsi)




