Disambut Sholawat, Khofifah Hadiri Sidang Tipikor Penuhi Panggilan Jaksa KPK

realita.co
7 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019. 

Baca juga: Dipanggil Kembali Jaksa KPK, Bisakah Khofifah Mengelak dari BAP Kusnadi soal Fee Dana Hibah Jatim?

Pantauan di lokasi, Khofifah tiba di kompleks Pengadilan sekitar pukul 13.15 WIB. Ia mengenakan busana bernuansa putih disambut Sholawat oleh ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri dan juga Muslimat. 

Saat menuju ruang Cakra PN Tipikor dengan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. 

Tak lupa, Khofifah juga menyapa awak media yang sudah menunggu kedatangannya. 

Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinandus membuka sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK diminta untuk memanggil saksi.

Jaksa kemudian memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk masuk ke ruang sidang. 

Dengan santun dan memberikan hormat pada Jaksa dan juga majelis hakim, Khofifah duduk di kursi Persidangan dan dilakukan sumpah sebagai saksi. 

Perlu diketahui, Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, SH., MH. 

Permintaan keterangan dimaksud sedianya diagendakan pada tanggal 05 Februari 2026 namun Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena adanya agenda tugas yang telah terjadwal, yakni menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan MPR RI di Surabaya, menghadiri agenda Sidang Paripurna DPRD Prov Jatim dan melakukan kegiatan persiapan kunjungan Presiden RI pada Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama yang akan diselenggarakan di Kota Malang Jawa Timur.

Baca juga: Fujika Istri Siri Kusnadi Diduga Selingkuh dengan Asistenya

Setelah sempat berhalangan hadir pada minggu sebelumnya, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan hadir pada pemeriksaan berikutnya tanggal 12 Fabruari 2026. Adapun pemberian keterangan oleh Gubernur dalam persidangan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi tuduhan Alm. Kusnadi seperti dalam BAP yang pernah dibacakan dalam persidangan sebelunya.

Kehadiran Khofifah merupakan tindak lanjut dari panggilan Jaksa KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Khofifah sempat tertunda lantaran yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal pemanggilan sebelumnya.

Majelis hakim menilai keterangan Khofifah penting untuk mengurai peran eksekutif dalam mekanisme pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terlebih, dalam BAP Kusnadi, Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut diduga menerima fee hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Kusnadi, yang meninggal dunia pada 16 Desember 2025, juga menyebut total nilai fee ijon hibah pokir mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Meski penyidikan terhadap Kusnadi telah dihentikan karena yang bersangkutan wafat, KPK menegaskan keterangannya dalam BAP tetap sah sebagai alat bukti di persidangan.

Selain Khofifah dan Emil Dardak, Kusnadi turut menyeret nama sejumlah pejabat tinggi Pemprov Jawa Timur. Mereka antara lain Pelaksana Harian Sekda Heru Tjahyono, Pelaksana Tugas Sekda Wahid Wahyudi, serta Sekda definitif Adhy Karyono—yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur—yang disebut diduga menerima fee 5 hingga 10 persen.

Baca juga: Dana Hibah Jadi Bancakan, Saksi Sebut Wartawan hingga KPU-Bawaslu Kebagian Pokir Aspirator Kusnadi

Nama Kepala Bappeda Jawa Timur Muhammad Yasin dan Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono juga tercantum dalam BAP dengan dugaan penerimaan fee 3 hingga 5 persen. Bahkan, Kusnadi menyatakan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Jawa Timur diduga ikut menerima bagian serupa dari pengajuan hibah pokir DPRD.

Khofifah sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada 10 Juli 2025 di Mapolda Jawa Timur. Namun, pemeriksaan lanjutan di persidangan ini menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi keterangan serta menilai sejauh mana gubernur dapat membantah atau mengelak dari BAP Kusnadi yang telah menjadi bagian berkas perkara.

Dalam perkara dana hibah pokmas ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2021–2022. Empat tersangka—Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan—telah ditahan sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Para tersangka dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan total dugaan fee mencapai Rp 32,2 miliar dari dana hibah sebesar Rp 398,7 miliar.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sodorkan Zulhas Dampingi Prabowo, PAN Sedang Cek Ombak atau Serius?
• 52 menit lalusuara.com
thumb
KKP percepat swasembada garam pada 2027 lewat tiga strategi
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkot Tangsel Bangun Ulang SDN Babakan 01, Kini Punya 24 Kelas Tanpa Sistem Masuk Siang
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mencerminkan Kemahsyuran dan Kedudukan, Ini Arti Nama William
• 4 jam lalutheasianparent.com
thumb
SMF Siap Dukung Program Gentengisasi Prabowo
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.