JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membenarkan terkait pemeriksaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2/2026) kemarin.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
"Memang benar kemarin kami telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor, Insinyur Haji Joko Widodo sehubungan pelaporan yang beliau sampaikan atau laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini," kata Iman dalam keterangannya, Kamis (12/2), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV.
"Hal ini dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah sampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI, yang disampaikan melalui P19 yang kemarin sudah kami terima."
Baca Juga: Kata Jokowi Usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo: Ada Pemeriksaan Tambahan
Adapun berkas perkara yang dimaksud yakni berkas perkara klaster 2 yang sempat dilimpahkan pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap.
Kombes Iman pun memastikan, pihaknya tengah melengkapi kelengkapan berkas perkara untuk dapat dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.
Sehingga, ia kembali menekankan pemeriksaan tambahan yang dilakukan pihaknya, baik kepada saksi hingga pelapor adalah untuk melengkapi berkas perkara yang dimaksud.
"Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan, baik terhadap saksi, para ahli, maupun pelapor, juga terhadap tersangka, dalam bentuk pengambilan keterangan berita acara tambahan semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum dapat menjaga keberimbangan dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pemeriksaan jokowi
- kasus tudingan ijazah palsu
- polda metro jaya
- roy suryo cs
- berkas perkara





