Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan adanya penguatan hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Dahnil mengatakan dalam konteks mandat pengelolaan haji, BPKH wajib melapor kepada Menteri Haji.
Hal itu disampaikan Dahnil dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2026). Dahnil mulanya menjelaskan konteks mandat pengelolaan dana haji.
Dahnil mengatakan menteri haji merupakan pemberi mandat. Sedangkan BPKH ialah pelaksana mandat yang wajib bertanggung jawab kepada menteri.
"Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun. Kalau tidak ada mandat undang-undang harus titipnya ke BPKH, maka kami sebagai pemegang mandat itu, pemegang uang ini, itu bisa milih fund manager mana yang kompeten, yang bagus, yang memberikan kebermanfaatan, yang memberikan keuntungan buat jemaah," kata Dahnil.
Namun, dia mengatakan karena regulasi mengatur pengelolaan dana haji wajib melalui BPKH, maka pilihan tersebut menjadi tunggal. Dalam posisi itu, menurutnya, ada tuntutan kuat agar pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat dan keuntungan bagi jemaah.
"Tapi karena ada mandat undang-undang menyatakan pengelolaan keuangan harus ke BPKH, maka pilihannya dalam hal ini jemaah dan penerima mandat keuangan haji, dalam hal ini Menteri Haji, nggak punya pilihan, harus ke BPKH. Uangnya harus dikelola oleh BPKH," ujarnya.
Dahnil pun menginginkan agar BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, seperti pengaturan dalam undang-undang sebelumnya. Artinya, kata dia, pembinaan dan koordinasi dilakukan secara penuh melalui menteri sebagai pemegang mandat.
"Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut," ujarnya.
"Usulan perubahan norma yang ingin kami sampaikan dalam konteks hierarkis kelembagaan itu, BPKH bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya terhadap Presiden melalui Menteri, artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya, dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat," sambung dia.
Selain itu, dia meminta BPKH menyampaikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Dia mengatakan setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan haji harus dikomunikasikan kepada menteri.
"BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, itu tadi yang saya jelaskan sejak awal, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," tuturnya.
(amw/dwr)





