JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria berinisial RM (35) dan AF (26) mencuri sepeda motor di Jalan Bugis Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dua pelaku menukar motor hasil curian dengan sabu.
“Kami menangkap dua orang tersangka RM dan AF. Dari dua pelaku ini kami mendapatkan motor korban,” ucap Onkoseno dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Viral Pria Curi Tas di Hotel Bintang 5 Sudirman, Laptop dan Uang Puluhan Juta Raib
Namun Onkoseno tidak menyebutkan jumlah sabu dari penukaran motor curian tersebut.
Usai menangkap pelaku, polisi menggeledah rumah terduga penadah berinisial KJ di Tanah Merah, Jakarta Utara.
Namun saat penggerebekan, KJ tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran.
Onkoseno mengungkapkan, hasil penyelidikan menemukan adanya praktik penadahan pencurian motor dengan peredaran narkoba.
"Dari hasil penyelidikan kami, terduga pelaku menukar dengan narkoba," katanya.
Ia menjelaskan, motor curian yang dijual kepada penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Sedangkan pencuri motor diberikan imbalan motor atau sabu.
"Kalau banderolnya bisa variatif. Uang juga, sabu juga," ujarnya.
Menurut Onkoseno, dua pelaku curanmor yang ditangkap merupakan residivis dan telah beraksi lebih dari lima kali sejak 2025 hingga 2026.
"Untuk pelaku yang kita tersangkakan sebagai pelaku curanmor juga urinenya positif narkoba. Artinya mereka juga pengguna narkoba jenis sabu," ucapnya.
Baca juga: Pencuri di Ruang Rapat Kemenhub Ternyata Maling Spesialis Hotel Berbintang
Di lokasi terduga penadah, polisi menemukan sejumlah senjata tajam seperti golok, panah, dan busur.
Untuk kasus curanmor, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Ferdinan Manurung menjelaskan, petugas turut menangkap empat orang terkait narkoba di Tanah Merah.
“Dari empat orang yang kami amankan, dua kami lakukan penahanan dan dua lainnya kami lakukan rehabilitasi,” ujarnya dalam kesempatan yang sama, Kamis.
Dua tersangka yang ditahan berinisial I dan S. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 162,89 gram dan 34 butir ekstasi.
"Kemudian untuk yang dua tersangka yang tadi yang kami sangkakan untuk rehabilitasi, berinisial A dan berinisial M," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




