BUMN di Bawah Purbaya Buka Peluang Dukung Koperasi Merah Putih, Ini Syaratnya

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA — Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo menyatakan perseroan terbuka untuk terlibat dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, keterlibatan itu harus melalui skema yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai prinsip kerja sama yang selama ini dijalankan SMF.

“Selama pembiayaan itu diawasi oleh OJK, kami siap bekerja sama karena SMF juga diawasi oleh OJK,” kata Ananta dalam Taklimat Media di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga
  • Dari Kopi Aceh hingga Rumput Laut Makassar, Koperasi Daerah Indonesia Tembus Pasar Dunia
  • Kabupaten Bekasi Dorong Koperasi Merah Putih Sebagai Penggerak Ekonomi
  • Cianjur Dorong Desa Optimalkan Ekonomi Melalui Koperasi Merah Putih

Menurut dia, kepastian pengawasan penting agar pembiayaan tidak keluar dari koridor yang sudah berjalan. SMF sebagai lembaga pembiayaan sekunder perumahan menjaga agar setiap kerja sama tetap sesuai mandat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). SMF dan PIP merupakan BUMN atau special purpose vehicle di bawah Kementerian Keuangan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ismed Saputra menyatakan membuka ruang penyaluran pembiayaan melalui KDKMP. Namun, skemanya berbeda dengan lembaga penyalur modal kerja koperasi.

“Bisa saja. Jadi sebetulnya intinya, yang bekerja sama dengan PIP itu karena PIP itu end user, bukan modal kerja koperasi,” kata Ismed.

Ia menjelaskan fungsi PIP tidak sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang langsung memberi modal kerja kepada koperasi. PIP justru menyalurkan pembiayaan kepada debitur atau anggota koperasi.

“Kalau PIP kepada debitur, anggota koperasinya. Apakah dalam bentuk modal usaha simpan pinjam,” ujarnya.

Ismed menegaskan pembiayaan dari PIP hanya dapat masuk jika kegiatan usaha koperasi berkaitan dengan UMKM. Jika hanya untuk penjualan kebutuhan rumah tangga seperti gas 3 kilogram, maka bukan ranah PIP.

“Sepanjang bisnisnya itu ada terkait dengan UMKM, tapi kalau bisnisnya adalah jual gas 3 kilogram, modal kerja, itu tidak dengan PIP,” jelasnya.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pulihkan Sarana Pascabencana, Kemenag Kucurkan Ratusan Miliar untuk Madrasah dan Pesantren di Sumatera
• 13 jam lalumatamata.com
thumb
4 Ciri Kepribadian Perempuan yang Miliki Rambut Pendek
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rapor Pemain Persib Setelah Kalah Telak dari Ratchaburi FC di AFC Champions League 2: Gagal Unjuk Gigi!
• 23 jam lalubola.com
thumb
Denda Tambang PT Mahakam Dinilai Terlalu Kecil, Satgas PKH Didesak Hitung Ulang
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
• 5 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.