JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Roy Suryo menilai pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan 10 pertanyaan di Mapolres Surakarta merupakan suatu keanehan.
Menurut Roy Suryo, Jokowi diperiksa setelah berkas perkara kasus ijazah yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Lucu banget. Ketika dikembalikan, sekarang kita tahu sendiri kemarin juga Jokowi masih diperiksa lagi di Polresta Surakarta dengan 10 pertanyaan,” kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
“Aneh banget. Katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi,” tambah dia.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Nilai Roy Suryo dkk Tak Penuhi Unsur Pidana
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan pemeriksaan Jokowi ditujukan untuk melengkapi berkas perkara.
Tak hanya Jokowi, saksi dan ahli juga turut diperiksa untuk kelengkapan berkas sesuai petunjuk kejaksaan.
Setelah berkas dilengkapi, penyidik akan melimpahkannya kembali ke kejaksaan.
“Dan proses pemenuhan atas P-19 itu sudah berjalan, dan kami insya Allah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum,” tutur Iman.
8 orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsudin: Kriminalisasi, Penzaliman
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Dian Sandi Respons Roy Suryo yang Desak Aparat Jadikannya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




