Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kecelakaan Transjakarta yang melindas seorang pejalan kaki hingga tewas di Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Margasatwa Raya arah barat tepatnya di Bus Stop Taman DDN.
Pada saat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, kendaraan bus Transjakarta dengan nomor B-7756-TGC yang dikemudikan oleh sopir berinisial SH (55) melaju dari arah timur menuju ke arah barat di Jalan Margasatwa Raya wilayah Jakarta Selatan.
- ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP(, tepatnya di Bus Stop Taman DDN diduga roda belakang Kendaraan bus Transjakarta NRKB B-7756-TGC melindas seorang pejalan kaki berinisial S (28).
"Akibat dari laka lantas tersebut seorang pejalan kaki berinisial S mengalami luka dan meninggal dunia di TKP," kata Ojo.
Selanjutnya, korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati untuk dimintakan "Visum et Repertum" (VeR).
Ojo juga menyebutkan, pihaknya telah mendatangi dan mengolah TKP, mencari keterangan saksi dan juga telah mengamankan barang bukti.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyerahkan seluruh penanganan dan penyelidikan kasus pengemudi bus yang melindas pejalan kaki hingga tewas di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Kamis, kepada polisi.
- Antara.
"Kami menyerahkan seluruh proses penanganan dan penyelidikan kepada pihak kepolisian serta menghormati prosedur hukum yang berjalan. Kasusnya saat ini telah ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta.
Transjakarta menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas insiden yang terjadi tersebut. (Ant)





