Pemohon Uji Materi Tolak Perkara Ditangani Adies Kadir, Ini Reaksi MKMK

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK merespons sejumlah pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk terlibat dalam pemeriksaan perkara mereka.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan persoalan ikut atau tidaknya Adies Kadir menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Komisi III Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," kata dia. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
20 Ucapan Selamat Menyambut Bulan Ramadan 1447H/2026, Marhaban Ya Ramadan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Periksa Pj Gubernur dan Sekda Riau, KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Abdul Wahid
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
CBAM UE 2026 Jadi Tantangan Struktural bagi Daya Saing Baja Nasional
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Anggota Parlemen Turki Adu Jotos saat Pelantikan Menteri Kabinet Erdogan
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Jogja Fashion Week 2026 Gandeng Komunitas Fesyen di ASEAN
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.