JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu, tidak jelas.
Pernyataan itu disampaikannya, usai memberikan keterangan sebagai ahli untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma, pada Kamis (12/2/2026).
"Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas," kata Oegroseno, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Masni Rahmawatti.
Baca Juga: Soal Pemeriksaan Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Roy Suryo Cs
Ia pun kemudian menyinggung terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut. Pasal yang yang dimaksud yakni Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik hingga Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
"Laporan polisi yang dilakukan oleh Pak Jokowi beserta tiga orang lainnya, berkaitan dengan pasal-pasal dugaan tidak pidana 310 yaitu pencemaran nama baik, dan 311 masalah fitnah KUHP lama, tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah, dengan melaporkan terlapor lebih dari satu," tegasnya.
Ia juga menyebut, sesuai azas legalitas KUHP baru, perbuatan pidana eksplisit yang ditanyakan sebagai nama baik atau fitnah tidak pernah dijelaskan dalam laporan tersebut.
"Jadi sesuai dengan pasal 1 asas-asas legalitas ya KUHP, dan pasal 2 KUHP yang baru, bahwa perbuatan pidana secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan," ucapnya.
"Hanya merasa dinyatakan dihina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, seperti itu."
Atas hal itu, ia pun menyebut laporan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs tidak jelas.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks wakapolri Oegroseno
- laporan jokowi
- jokowi
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi





