BADAN Pusat Statistik (BPS) menargetkan proses verifikasi ulang terhadap 106.153 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) kategori penyintas penyakit kronis dapat dirampungkan sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
"Akan segera selesai karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak. Nah ini target kami adalah sebelum Lebaran ini sudah selesai," kata Kepala BPS Amalia Adininggar saat ditemui selepas rapat terbatas bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (12/2).
Amalia menerangkan, ratusan ribu peserta tersebut sebelumnya sempat dinonaktifkan. Namun, kepesertaannya kembali diaktifkan secara otomatis oleh Kementerian Sosial setelah teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau katastropik.
Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Tantang DPR Bereskan Data PBI
Walaupun telah diaktifkan kembali, status kepesertaan mereka tetap akan melalui proses verifikasi ulang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan perlindungan sosial dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
BPS memastikan verifikasi ini dijalankan sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Integrasi Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSEN) serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.
Dalam pelaksanaannya, BPS menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial serta mitra statistik. Kolaborasi tersebut bertujuan menjaga akurasi data sekaligus menilai kondisi sosial ekonomi para penerima manfaat secara lebih komprehensif.
Baca juga : Menkes Surati RS, Minta Tetap Layani 120 Ribu Pasien Katastropik PBI BPJS yang Dinonaktifkan
Amalia optimistis proses verifikasi lapangan bisa dipercepat melalui koordinasi lintas tim, mengingat jumlah peserta yang diverifikasi relatif tidak terlalu besar.
Selain menyelesaikan verifikasi terhadap 106 ribu peserta tersebut, BPS bersama mitra terkait juga akan segera memulai pengecekan lapangan terhadap sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap data kepesertaan.
Namun demikian, verifikasi terhadap klaster 11 juta peserta itu diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari pemutakhiran dan penajaman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026.
"Ada sekitar 39 variable di dalam kuesioner nanti yang harus dipenuhi apakah mereka layak sebagai PBI-JKN atau berada dalam desil 1-5 DTSEN, atau bukan, yang berada di luar desil itu. Salah satu variabel itu diukur melalui pengeluaran keluarga dan lainnya," kata dia menegaskan.
Dengan verifikasi ini, BPS berharap penyaluran bantuan iuran JKN semakin tepat sasaran serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan berbasis data yang terintegrasi dan akurat. (Ant/E-4)





