tvOnenews.com — Kasus pencurian sepeda motor yang berujung aksi main hakim sendiri di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah warga lainnya setelah terduga pelaku curanmor tewas akibat penganiayaan.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung turun tangan. Ia mendatangi warga yang telah menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
Meski berstatus tersangka, para warga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dedi menilai persoalan ini perlu disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
"Bagaimanapun mereka itu punya keluarga, punya tanggungan hidup. Kalau ditahan, bisa jadi muncul masalah baru di rumahnya," ujar Dedi dalam video Instagram dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan pendampingan hukum bagi para warga yang terjerat kasus tersebut.
"Kalau proses hukum di kepolisian silakan berjalan, tetapi saya siapkan pengacara," tuturnya.
Dedi juga meminta kepala desa setempat untuk membuka komunikasi dengan keluarga pelaku pencurian yang meninggal dunia.
Bahkan, ia berencana menghubungi Bupati Kuningan lantaran salah satu pihak yang terlibat masih ditahan dan korban penganiayaan diketahui merupakan warga Kuningan.
Ia berharap seluruh pihak dapat dipertemukan guna mencari solusi bersama.
"Kami akan mempertemukan semuanya, untuk mencari titik temu. Mudah-mudahan bisa dilakukan restorative justice,” ucapnya.
Menurut Dedi, kasus ini tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek hukum, melainkan juga dampak sosial yang ditimbulkan. Para tersangka diketahui merupakan kepala keluarga dengan tanggungan istri dan anak.
Langkah pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat menjadi jalan tengah agar proses hukum tetap dihormati tanpa menimbulkan luka sosial yang lebih luas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Industri Intijaya, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, pada Kamis (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa sekitar 24 jam setelah kejadian, pihaknya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri.



