Ahli Hukum Keuangan Publik Sarankan Resolusi, Penyelamatan Asuransi Bermasalah lewat LPS

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengusulkan agar Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menerapkan proses resolusi atau penyelamatan perusahaan asuransi bermasalah atau insolvent insurance company

Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai resolusi asuransi dilakukan sebagai bentuk penyelamatan.

“Hakikatnya ditujukan pada dua hal, yaitu pada menjaga kestabilan dan reputasi industri sektor jasa asuransi yang telah berjalan lama. Tentu yang kedua yang pasti prioritas Bapak Ibu Anggota Dewan Terhormat adalah untuk melindungi pemegang polis yang ternyata berjumlah signifikan,” jelasnya dalam RDPU Panja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Kamis (12/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa langkah ini sudah tidak asing dilakukan di berbagai negara. Sebelum izin usaha dicabut akibat kesulitan keuangan, terdapat opsi penyelamatan melalui mekanisme resolusi. Dalam konteks Indonesia, hal ini sejalan dengan Pasal 79 UU P2SK.

Menurut pandangannya, terdapat sejumlah pilihan dalam skema resolusi. Pertama, penambahan modal oleh pendiri, pemegang saham, atau pihak lain. Keputusan ini nantinya akan dipertimbangkan oleh LPS bersama OJK, dengan melihat apakah kondisi keuangan perusahaan masih dapat dikendalikan, reputasi perusahaan tetap baik, serta pemegang polis masih mampu membayar iuran.

Kedua, jika penambahan modal tidak memungkinkan karena kondisi keuangan sudah tidak dapat ditopang oleh pemegang saham, maka opsi lain yang dapat dipertimbangkan adalah merger atau akuisisi.

Ketiga, transfer portofolio ke perusahaan asuransi sejenis. Jika memilih opsi ini, maka perusahaan harus mempertimbangkan reputasi perusahaan, serta apakah pemegang polis, tertanggung, dan peserta mempercayai dan menyepakati kemungkinan penambahan iuran.

Pilihan-pilihan ini akan diserahkan kepada LPS dengan koordinasi OJK untuk menentukan bentuk resolusi terbaik. Namun, tidak semua perusahaan asuransi otomatis berhak mendapatkan resolusi. 

“Harus memutuskan pemeriksaan terlebih dahulu, karena tidak semua industri atau perusahaan asuransi akan diberikan resolusi,” katanya.

Dian juga menekankan bahwa resolusi asuransi harus diupayakan tanpa membebani negara. Setiap proses resolusi berpotensi menimbulkan biaya langsung maupun tidak langsung dari APBN, LPS, atau BUMN. Oleh karena itu, pilihan seperti penambahan modal, merger, akuisisi, transfer portofolio, serta negosiasi harus diprioritaskan agar risiko pembiayaan negara dapat diminimalkan.

Dia menyebut pengalaman kasus sebelumnya, seperti kasus Jiwasraya, menjadi pelajaran agar negara tidak kembali menanggung beban besar akibat kegagalan industri asuransi.

“Sepanjang upaya resolusi dilakukan dengan jangka waktu yang ditetapkan, sebaiknya semua pihak di luar OJK dan LPS tidak ikut masuk dan ikut campur, kecuali telah dimintakan oleh kedua instansi tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dian memaparkan mengenai syarat dan kriteria pemberian resolusi. Menurutnya, resolusi hanya dapat diberikan apabila perusahaan asuransi masih memiliki reputasi baik dan itikad baik dalam menjamin kepentingan pemegang polis. Selain itu, harus ada potensi dampak sistemik jika langsung dilakukan likuidasi.

Penurunan kondisi keuangan perusahaan juga harus dipastikan bukan akibat perbuatan melawan hukum oleh pemilik, pengendali, atau pegawai perusahaan, melainkan karena faktor risiko industri seperti persaingan, penurunan investasi, atau faktor global lainnya. 

Aset dan investasi perusahaan harus masih tersedia, serta pemilik dan pengendali berada di Indonesia dan bersedia memenuhi kewajiban pemulihan perusahaan. Kepercayaan pemegang polis juga harus masih ada dan mereka bersedia menyepakati skema penyelesaian melalui resolusi.

Dengan demikian, resolusi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan rasional sebelum LPS dan OJK memutuskan langkah tersebut, dan belum sampai pada tahap likuidasi.

Adapun terkait dengan tahapan resolusi asuransi oleh LPS, adalah sebagai berikut.

Tahapan Resolusi Asuransi oleh LPS (Keputusan Resolusi Asuransi):
  1. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada LPS apabila terdapat perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah dalam status pengawasan.
  2. LPS melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh serta memiliki kewenangan mengakses data dan informasi atas kesehatan perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah untuk mengidentifikasi kelayakan pemberian keputusan resolusi, dengan syarat reputasi masih baik, tidak terdapat fraud atau abuse, serta pemegang polis/tertanggung/peserta masih dapat dilindungi dengan aset yang ada.
  3. LPS dan OJK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan pemetaan manajemen risiko dan perkiraan waktu penyelesaian guna memberikan kepastian, apakah dalam kurun waktu tertentu dapat dilakukan resolusi atau harus dilakukan likuidasi dan pemberian jaminan asuransi.

(Putri Astrian Surahman)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bajaj Dilarang Melintas di 5 Ruas Jalan Kota Solo
• 43 menit lalurepublika.co.id
thumb
Update Klasemen Medali Olimpiade 2026: Jerman dan AS Saling Geser di Tiga Besar
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Khofifah Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah, Bantah soal Fee Ijon
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saham INDS Bergerak di Bidang Apa? Produsen Pegas, Inilah Dua Sosok Pemiliknya
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.