Ungkit Sistem Pemisahan Kekuasaan, Legislator: MKMK Tak Bisa Adili Adies

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebenarnya tak bisa membatalkan penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan legislatif.

Hal itu dikatakan Soedeson dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).

BACA JUGA: Pakar: MKMK Tak Bisa Utak-Atik Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

Soedeson mengatakan Indonesia menjadi negara yang menganut sistem ketatanegaraan pemisahan kekuasaan atau separation of power.

Menurut dia, sistem itu membuat legislatif dan yudikatif memiliki tugas masing-masing yang tidak bisa mencampuri kerja satu sama lain.

BACA JUGA: Komisi III DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

"Sudah dijelaskan, diterangkan secara panjang lebar bahwa DPR itu, kan, ada di wilayah legislatif, sedangkan MK itu berada di wilayah yang namanya yudikatif. Oleh karena itu sebaiknya atau sepatutnya ini tidak saling mencampuri, itu pertama," kata Soedeson, Kamis.

Legislator dari fraksi Golkar itu menuturkan MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim. Terutama, menjaga etika dan keluhuran pengadil yang bersifat post faktum atau sesudah kejadian. 

BACA JUGA: Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Anggota DPR Ini Membela

Artinya, kata dia, MKMK hanya bisa menyidang atau memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat menjalankan tugas sebagai pengadil. 

Sementara itu, Adies baru saja dilantik dan belum pernah menangani sebuah gugatan sebagai hakim konstitusi, tetapi diadukan atas pelanggaran etik ke MKMK.

"Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili," kata dia.

Diketahui, pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi menuai reaksi, satu di antaranya dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Lembaga itu mengadukan Adies ke MKMK dan meminta pencopotan eks Wakil Ketua DPR RI itu sebagai hakim konstitusi. 

Sebanyak 21 pakar hukum tata negara mengadukan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik ketika proses pencalonan.

Adapun, pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi menuai polemik setelah DPR menyingkirkan Inosentius Samsul yang sebelumnya disahkan.

Soedeson mengimbau agar semua pihak yang keberatan dengan keputusan DPR RI terkait pelantikan Adies bisa memberikan waktu bagi eks Wakik Ketua DPR RI itu bekerja sebagai hakim MK.

"Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi," ucapnya.

Soedeson menilai Adies sosok yang mumpuni menjadi hakim konstitusi karena sudah berkecimpung lama di bidang hukum.

Dia mengatakan Adies misalnya berpengalaman di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat serta memiliki gelar S3 bidang hukum.

"Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap," ujar dia. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Miras Oplosan Maut di Jepara
• 17 menit laludetik.com
thumb
Jalan Rusak di Ciputat Bikin Pemotor Jatuh, Polisi Pasang Traffic Cone
• 2 jam laludetik.com
thumb
Banser Meradang! Gak Terima Bahar bin Smith Tak Jadi Ditahan!
• 4 jam laludisway.id
thumb
Dikabarkan Nikahi Syifa Hadju Habis Lebaran, El Rumi Minta Doa
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Sekolah Penerbang TNI AU Buka Pendaftaran Jalur Umum, Ini Tahapan Seleksinya
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.