JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di berbagai ruas jalan non-tol selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini melengkapi pengaturan sebelumnya di jalan tol, dengan tujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Ruas yang terdampak mencakup jalur nasional dan arteri lintas provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan.
Pemerintah juga menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret
Jalur Strategis di SumateraDi Sumatera Utara, pembatasan berlaku pada sejumlah koridor utama, mulai dari perbatasan Aceh menuju Medan hingga terhubung ke Riau.
Jalur Medan-Berastagi yang kerap dipadati wisatawan serta rute Pematang Siantar-Parapat-Balige sebagai akses menuju kawasan Danau Toba juga masuk dalam pengaturan.
Sementara di Riau, pembatasan diterapkan pada ruas perbatasan Sumatera Utara menuju Pekanbaru hingga ke Jambi, serta jalur Pekanbaru-Bangkinang yang terhubung ke Sumatera Barat.
Untuk wilayah Jambi dan Sumatera Barat, pemerintah menetapkan pengaturan pada jalur Jambi-Tebo-Dharmasraya-Padang serta rute Padang-Bukittinggi hingga perbatasan Riau.
Koridor penghubung Jambi dengan Sumatera Selatan juga termasuk dalam daftar karena berperan penting dalam distribusi logistik lintas provinsi.
Adapun di koridor Sumatera Selatan hingga Lampung, pembatasan berlaku pada jalur Palembang menuju Bandar Lampung hingga Bakauheni.
Jalan ini merupakan akses utama menuju Pelabuhan Bakauheni, salah satu titik penyeberangan tersibuk saat musim mudik.
Baca Juga: War Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026 Dishub Jabar Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Rute, dan Cara Daftarnya
Akses Pelabuhan dan Wisata di Jabodetabek-BantenDi wilayah DKI Jakarta hingga Banten, pembatasan diberlakukan pada jalur Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak yang menjadi akses utama menuju Pelabuhan Merak.
Beberapa ruas lain di Banten seperti Merak-Anyer-Labuan serta Serang-Pandeglang-Labuan juga masuk pengaturan.
Selain jalur mudik, kawasan tersebut dikenal sebagai destinasi wisata pantai yang biasanya mengalami lonjakan kendaraan saat libur panjang.
Pantura dan Jalur Selatan Jawa BaratDi Jawa Barat, pembatasan mencakup jalur Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon yang merupakan bagian dari Pantai Utara (Pantura), salah satu arteri terpadat saat mudik.
Pengaturan juga berlaku di jalur selatan seperti Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar serta Nagreg-Garut.
Selain itu, rute Bogor-Sukabumi–Cianjur–Bandung dan jalur Puncak turut diantisipasi karena berpotensi dipadati kendaraan wisata.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- daftar jalan non tol mudik 2026
- jalur arteri mudik 2026
- jalan pantura mudik
- pembatasan angkutan barang
- lebaran 2026
- jalan non tol





