Kadin Depok Pastikan Tongkat Estafet di Bawah Kepemimpinan Baru Sah, Sesuai Kepres dan PO Pasal 678

eranasional.com
15 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Depok memastikan bahwa kepengurusan baru masa bhakti 2021–2026 di bawah tongkat estafet kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Edmond Johan telah sah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kadin.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok, Edmond Johan usai menghadiri Konsolidasi Pra Pengukuhan Kadin Kota Depok masa bhakti 2021 – 2026 dengan mengangkat tajuk “ Ciptakan Dunia Usaha, UMKM yang Inklusif Menuju Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi yang digelar di Kantor Pemerintahan Kota Depok, Kamis (12/2/2026).

“Sebetulnya kalau pengukuhan itu kan hanya seremonial saja ya. Tetapi secara hukum Kepres Nomor 18 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kadin. Artinya Kadin Depok secara hukum sudah sah karena telah ditentukan melalui rapat pleno berdasarkan aturan Peraturan Organisasi (PO) Pasal 678,” ujar Edmond Johan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut menurutnya, bahwa Kadin Kota Depok saat ini juga sudah menjalankan perannya sebagaimana mestinya yang telah diatur pada ketentuan termasuk dalam menentukan pergantian antar waktu kepengurusan.

“Karena untuk menentukan Ketua Kadin, para pengusaha Kota Depok yang menentukan. Bahwa pada 3 Desember 2025 dengan Peraturan Organisasi (PO) Pasal 678 untuk menentukan itu harus melalui rapat pleno. Lalu, 3 Desember 2025 kemarin kami telah menggelar rapat pleno dan menentukan saya menjadi Plt Ketua Kadin Depok,” kata Edmond.

Adapun terkait isu rencana agenda pengukuhan yang berubah menjadi konsolidasi. Edmond menjelaskan hal tersebut tak dapat dilaksanakan karena jika itu terpaksa dilakukan akan berdampak buruk kepada Kadin Depok. Karena kata dia, ditubuh internal Kadin Jawa Barat sendiri pun masih terdapat permasalahan hukum sehingga tidak memiliki legal standing,

“Kadin Jawa Barat pun, sampai sekarang masih bersengketa di Pengadilan, di PN Jaksel dan di Bandung. Kadin Jawa Barat yang sekarang itu tidak mempunyai legal standing, tidak mempunyai hak untuk mengukuhkan dan melantik Kadin daerah-daerah se-Jawa Barat. Karena dia pun belum sah, belum memiliki SK yang dikeluarkan oleh DPP,” jelasnya.

Mengenai status jabatan yang melekat pada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Depok, Edmond menilai bahwa langkah tersebut sudah tepat dilakukan, karena dengan adanya pergantian antar waktu maka masa bakti kepengurusannya harus dijalankan hingga pada waktunya selesai sesuai dari Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Kadin Jawa Barat.

“Jadi saya pun sekarang masih pakai SK yang lama. Karena SK itu masih berlaku yang kemarin ditandatangani oleh Ketua Kadin Jabar. Karena saya Plt Ketua Kadin Depok meneruskan dari pada SK yang lama,”pungkasnya. (**)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tukar Uang Lebaran 2026 di Aplikasi PINTAR BI Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Korlantas Prediksi Masyarakat Bakal Mudik Lebih Awal
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Tim SAR Evakuasi 101 Kantong Jenazah hingga Pencarian Hari ke-20 Longsor Cisarua
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
El Rumi soal Rencana Pernikahan dengan Syifa Hadju: Doain Aja
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Perluas Jangkauan Pasar, SPRE Jalin Kerja Sama dengan RedDoorz
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.