Makassar: Seorang mak-mak di Kota Makassar diringkus polisi usai membakar sebuah toko emas di Jalan Somba Opu. Tindakan nekat tersebut dilakukan karena ia terlilit utang dan berniat mencuri emas dari toko tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, aktivitas di lokasi yang banyak toko emas itu cukup ramai.
"Jadi ini kejadian 13.30 disalah satu toko emas di jalan Somba Opu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga :
Diduga Curi Helm Saat Konser di Malang, Pemuda Ini Tak Bisa Kabur Gara-Gara Terjebak MacetMulanya, mak tersebut datang dengan berpura-pura ingin membeli emas di toko tersebut. Secara perlahan, ia mendekati emas dengan harga yang cukup mahal.
"Pelaku datang karena ingin membeli emas tujuannya begitu lalu diterima pegawai sana. Setelah itu emas terkumpul ke wadah, lalu difoto ingin dikirim ke suaminya, namun sama pemilik dicegah," jelasnya.
Setelah aksinya dicurigai, pelaku yang berinisial S (41) itu panik. Ia kemudian membuat keributan dengan membakar botol berisi bahan bakar yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Jadi dia sudah membawa botol air mineral itu diisi dengan minyak, lalu dibakarlah. Ketika api sudah muncul di toko sebelah mulai panik, lalu pelaku bawa lari barang," jelasnya.
Saat kericuhan terjadi, warga sekitar langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Polisi juga bergerak cepat mengamankan pelaku dan lokasi.
"Akhirnya di situ banyak orang sehingga diamankan oleh polrestabes," ujarnya.
Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut nekat membakar dan mencuri di toko emas karena terhimpit masalah ekonomi.
"Beliau ini mengaku terhimpit utang, jadi melakukan pencurian," ungkapnya.
Arya menegaskan, aksi tersebut dilakukan pelaku seorang diri. Pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa, meskipun kini bermukim di Kabupaten Bantaeng.
"Kalau KTP-nya Kabupaten Gowa, tapi tinggal di Bantaeng," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Jadi barang buktinya ini, kurang lebih senilai hampir Rp2 miliar, karena dari pihak toko sudah menyampaikan kurang lebih sekitar Rp2 miliar," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kemungkinan dijerat dengan pasal pembakaran dan percobaan pencurian dengan pemberatan.



