Hadir dalam Sidang Korupsi Dana Hibah, Gubernur Khofifah Bantah Terima Aliran Dana 30%

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemprov Jatim, yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khofifah dengan tegas membantah terdapat aliran dana atau jatah fee sebesar 5-30%, yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah jajaran eksekutif Pemprov Jatim, termasuk dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Khofifah memberikan klarifikasi atas sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sempat menyeret dirinya dalam persidangan sebelumnya. Ia menyatakan tuduhan mengenai adanya pembagian uang jatah atau ijon dari dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tersebut tidak benar dan tidak pernah sama sekali terjadi selama masa kepemimpinannya.

“Kami ingin menegaskan yang mulia bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar.

Tidak ada dan tidak benar. Tidak ada,” tutur Khofifah dalam persidangan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya. 

Bantahan ini muncul setelah majelis hakim dan penuntut umum mengonfirmasi BAP mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang menyebut adanya dugaan alokasi fee hingga 30% dari alokasi jatah dana Pokir bagi gubernur dan wakil gubernur. Tak hanya itu, persentase tertentu atas dana pokir juga menyeret para pejabat teras di lingkungan Pemprov Jatim seperti Bappeda dan BPKAD.

Baca Juga

  • Minggu Lalu Absen, Khofifah Dijadwalkan Hadiri Sidang Korupsi Dana Hibah Hari Ini (12/1)
  • Alokasikan Rp7,89 Miliar, Gubernur Khofifah Targetkan Percepatan Elektrifikasi 100% Tahun Ini
  • Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Prabowo-Khofifah Tekankan Persatuan

“Izin yang mulia bahwa ada [BAP Kusnadi] yang menyebut gubernur Jawa Timur, Bapak wakil gubernur dan sekda mendapat uang fee ijon sampai 30%. Semua kepala OPD [disebut] menerima 3- 5%. Kami boleh izin yang mulia. Jadi, itu kalau di total itu kalau 5% [dikali jumlah] maka total 390%. Kalau setiap OPD 3% - maka [totalnya] 236%,” papar Khofifah.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI tersebut juga secara tersirat menyebut bahwa pembagian aliran dana tersebut tidak rasional secara matematis bila ditotal keseluruhan. 

“Saya rasa ini angka-angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasan ini disampaikan oleh almarhum (mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi),” tambahnya.

Selain itu, Khofifah pun mengaku dirinya baru mengetahui adanya berbagai macam praktik dalam dana hibah pokir tersebut usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga anti-rasuah itu terhadap mantan Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada akhir tahun 2022 silam.  Sebelumnya, ia mengklaim tidak mengetahui adanya praktik jual beli alokasi dana aspirasi tersebut.

“Semula kami tidak tahu, Yang Mulia, tapi setelah ada OTT salah satu pimpinan [DPRD Jawa Timur], kami mengetahui bahwa ada atau apa ijon itu. Kami baru mengetahui setelah OTT,” sebutnya.

Dalam kesaksiannya, Khofifah juga memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai macam upaya perbaikan guna mencegah berbagai penyelewengan dana hibah. 

Salah satunya adalah memperketat syarat administrasi melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan penggunaan aplikasi yang dapat memantau secara real-time agar penerima bantuan tidak bersifat duplikasi atau berturut-turut.

“Di surat tanggung jawab publik itu dituliskan bahwa penerima manfaat bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan program,” ujarnya.

Meskipun sistem telah diperketat, Khofifah mengakui bahwa monitoring dan evaluasi usai kegiatan tersebut terlaksana di lapangan merupakan tantangan besar mengingat jumlah penerima hibah yang mencapai belasan ribu kelompok. Menurutnya, verifikasi fisik secara menyeluruh sulit dilakukan satu per satu oleh tim teknis kecuali terdapat laporan penyimpangan.

"Penerima hibah pokir itu belasan ribu. Tidak mungkin kita mengecek satu persatu. Kalau untuk monitoring ya, evaluasi pascaprogram, tapi kalau di awal program ya karena di awal program itu harus diidentifikasi ini lembaganya ada atau tidak, ini penerimanya ada atau tidak. Saya kira ini soal teknis sekali," pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT Garam Gandeng RDMP Pertamina Balikpapan Garap Proyek Jumbo Rp7 T
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Motor Terjatuh Usai Senggol Minibus di Ciracas, Penumpangnya Tewas
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung Permodalan UMKM, DJKI Dorong Merek Jadi Agunan Tambahan KUR
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Tuban Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Ingin Tekan Arus Devisa Haji ke Arab Saudi, Ini Siasatnya
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.