Pakar: MKMK Tak Bisa Utak-Atik Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa mencampuri keputusan DPR RI yang memutuskan Adies Kadir sebagai hakim MK.

Menurut Guru Besar Universitas Trisakti, itu DPR secara aturan memang punya wewenang menempatkan figur menjadi hakim MK perwakilan parlemen.

BACA JUGA: Komisi III DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

Hal demikian dikatakan Trubus dalam dialog bertajuk MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK? di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2). 

"Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu, ya, sudah bersifat otonom begitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya," kata Trubus, Kamis.

BACA JUGA: Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Anggota DPR Ini Membela

Diketahui, pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi menuai reaksi, satu di antaranya dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Lembaga itu mengadukan Adies ke MKMK dan meminta pencopotan eks Wakil Ketua DPR RI itu sebagai hakim konstitusi. 

BACA JUGA: Profesor Henry Minta 21 Pakar Jangan Mendesak MKMK untuk Membatalkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Sebanyak 21 pakar hukum tata negara mengadukan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik ketika proses pencalonan.

Adapun, pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi menuai polemik setelah DPR menyingkirkan Inosentius Samsul yang sebelumnya disahkan.

Trubus mengatakan aduan terkait Adies sebenarnya menggiring tugas MKMK di luar wewenang atau tidak hanya menangani persoalan hakim yang melanggar etik.

Dari situ, dia menilai gugatan terkait Adies tidak bisa dilanjutkan. Sebab, tugas dan wewenang MKMK telah diatur dalam perundang-undangan untuk memproses etik hakim konstitusi. 

"Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dahulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur," kata Guru Besar Universitas Trisakti itu.

Trubus berharap legislatif dan yudikatif bisa saling menghormati tugas satu sama lain dengan tak bekerja di luar tupoksi. 

Dia bahkan menyebut bila MK seharusnya mendukung keputusan DPR RI yang memutuskan Adies sebagai hakim konstitusi usulan legislatif.

"Kan, sudah terpisah, ya, antara DPR atau eksekutif berarti yang ada itu saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan UUD 1945," ucapnya.

Trubus justru melihat bila persoalan Adies bukan lagi pada proses pemilihan yang berlangaung di Komisi III DPR RI dan mengarah ke personalisasi.

"Saya melihat bahwa persoalan Pak Adies Kadir ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi, jadi kelihatan hal-hal yang sifatnya sebenarnya publik sendiri tidak mempersoalkan," kata dia. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Menghadapi Pasangan Ingin Putus
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia, Jepang Masih Mendominasi
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Tukar Uang Baru BI Wilayah Jawa Buka 14.00 WIB Hari Ini Sampai Kuota Habis, Simak Alurnya
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Semifinal Coppa Italia 2025-2026: Como Tantang Inter Milan Perebutkan Gelar Juara Prestisius
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Target 75 Juta Ton di Semester I, Pemerintah Kerek DMO Batu Bara untuk PKP2B-BUMN 30%
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.