jpnn.com - Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex di Bank DKI di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/2/2026) menghadirkan enam saksi dari sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex, baik sebagai anak perusahaan maupun pihak yang memiliki hubungan transaksi keuangan.
Para saksi yang dihadirkan ialah Heru Laksono (PT Santoso Abadi Makmur/SAM), Juanda Cahyadi Hartono (Direktur PT Sari Warna Asli/SWA), Andre Ryan Setiawan (Manajer Keuangan PT SWA), Agus Dwi Wahyono (Staf Keuangan PT SWA), Yefta Bagus Setiawan (Akuntansi PT Senang Kharisma Textile), serta Stevanus Eliza Raya (Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur/RUM).
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius, 3 Kementerian Diminta Berkoordinasi
Dari kesaksian mereka terungkap sejumlah fakta bahwa beberapa saksi mengaku tidak mengetahui penggunaan nama maupun dokumen perusahaan mereka dalam proses pencairan kredit Bank DKI.
Saksi Heru mengaku hanya dijadikan komisaris di PT SAM oleh Kristanto dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas perusahaan, termasuk rapat pemegang saham maupun penerbitan invoice.
BACA JUGA: Bang Saleh Soroti Fenomena Turis Singapura-Malaysia ke Batam untuk Beli Kebutuhan Pokok
"Saya hanya dipinjam nama, tidak pernah bekerja di sana dan tidak mengetahui adanya invoice ataupun proses kredit ke Bank DKI," kata Heru persidangan.
Sementara itu, saksi Stevanus menyampaikan bahwa terdapat pencatatan pembayaran down payment pembelian serat rayon senilai USD 13.619.885 tanpa arus kas riil.
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Digaji Rp 350 Ribu Sebulan, TPP? Wassalam
Pencatatan tersebut konon dilakukan atas arahan pihak tertentu agar laporan keuangan terlihat lebih baik.
"Pencatatan itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya karena tidak ada arus kas nyata," ucap Stevanus.
Tiga saksi dari PT SWA juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya invoice perusahaan mereka yang digunakan sebagai underlying pencairan kredit, bahkan laporan keuangan PT SWA disebut tidak pernah dikonsolidasikan dengan PT Sritex.
Manejer Keuangan PT SWA Andre Ryan Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya permintaan blanko invoice kosong yang disebut-sebut digunakan dalam proses tersebut.
Para saksi juga mengungkap adanya rekayasa laporan keuangan untuk menggelembungkan aset demi memperoleh fasilitas kredit perbankan. Mereka hanya diperintahkan oleh Alan Moran Severino dan Kristanto.
"Kami tidak mengetahui invoice yang digunakan untuk pencairan kredit, termasuk proses verifikasi maupun auditnya," ucap salah satu saksi dari PT SWA.
Persidangan juga mengungkap bahwa penerbitan sejumlah invoice diduga dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan saksi, serta adanya arahan tertentu (direktur Sritex) dalam penyusunan laporan keuangan agar tampak sehat.
Para saksi menyebut praktik tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh kredit bank melalui rekayasa administratif.
Maka dari keseluruhan fakta yang terungkap dalam sidang menunjukkan indikasi bahwa sebagian pihak yang dihadirkan sebagai saksi merasa tidak memahami peran mereka dalam rangkaian transaksi, bahkan mengaku nama mereka digunakan tanpa keterlibatan langsung.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




