Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menargetkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2026 mencapai Rp250 miliar untuk pendanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami membutuhkan pendapatan pajak dari masyarakat untuk percepatan pembangunan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso di Lebak, Kamis (12/2).
Untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya di antaranya membenahi internal dengan basis kinerja dan pelayanan.
Selain itu regulasi pelayanan dengan data satu aplikasi sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Di samping itu melakukan sosialisasi ke media sosial agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melunasi pajak juga memberikan "reward" bagi warga yang taat membayar pajak.
"Kami meyakini dengan upaya itu diharapkan target penerimaan pajak daerah dapat terealisasi," kata Agung.
Ia mengatakan dari target penerimaan pajak daerah Rp 250 miliar itu terbesar dari Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp48 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam Rp45 miliar dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp40 miliar.
Juga Pajak Penerangan Jalan Umum Rp39 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp34 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp32 miliar.
Pemerintah Kabupaten Lebak bekerja keras untuk merealisasikan target penerimaan pajak 2026 untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan.
Pihaknya mengapresiasi realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp237,9 miliar atau 102 persen dari target Rp232 miliar.
"Kami optimistis target 2026 sebesar Rp250 miliar dapat tercapai bahkan melebihi target," katanya.