Obesitas dan Diabetes terus meningkat. Menunda kebjikan fiskal ini hanya akan memperparah beban kesehatan publik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan tengah mempertimbangkan kebijakan pajak gula, khususnya pada makanan ultra-proses dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Wacana ini bukan semata urusan fiskal, melainkan bagian dari upaya mengurangi konsumsi gula berlebih yang kini menjadi masalah serius kesehatan masyarakat.
Laporan UNICEF mencatat, satu dari sepuluh anak di dunia mengalami obesitas. Angka ini juga tercermin di Indonesia. Di Jakarta saja misalnya, survei menunjukkan hampir 30 persen anak sekolah mengalami obesitas.
Di duga kuat, kondisi yang kurang lebih sama juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia khususnya di kota-kota besar. Kondisi ini memperkuat fenomena double burden of malnutrition yang sedang dihadapi Indonesia: di satu sisi stunting akibat kurang gizi, di sisi lain lonjakan obesitas terutama pada anak.
Obesitas bukan sekadar soal penampilan, melainkan pintu masuk ke berbagai penyakit kronis, mulai dari diabetes, hipertensi, hingga penyakit jantung. Tanpa intervensi, beban kesehatan publik akan semakin berat. Sebuah kajian yang dilakukan CISDFI (2024) bahkan memperkirakan, penundaan intervensi fiskal dapat memicu tambahan 8,9 juta kasus diabetes baru pada 2034.
Pajak sebagai Instrumen KesehatanPajak gula tepatnya cukai tidak hanya atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tetapi juga makanan berpemanis diharapkan mampu menekan konsumsi gula masyarakat. Dengan harga yang lebih tinggi, konsumen akan terdorong untuk mengurangi konsumsi, sementara produsen dipaksa mencari alternatif yang lebih sehat. Negara-negara seperti Inggris, Meksiko, dan Filipina sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa dengan hasil cukup positif: konsumsi minuman berpemanis turun, kesadaran masyarakat meningkat.
Dengan demikian, pajak gula tidak boleh dipandang hanya sebagai cara pemerintah menambah pemasukan. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan instrumen kesehatan untuk melindungi generasi mendatang dari ancaman penyakit kronis yang bisa dicegah. Namun demikian, harus diakui, implementasi kebijakan ini pasti mendapat tantangan.
Tantangan ImplementasiMeski demikian, penerapan pajak gula tentu tidak lepas dari tantangan. Industri minuman dan makanan ultra-proses bisa saja menolak dengan alasan beban ekonomi. Di sisi lain, masyarakat pun berpotensi menilai kebijakan ini hanya menambah harga tanpa solusi nyata.
Karena itu, komunikasi publik sangat penting. Pemerintah perlu menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah kesehatan, bukan sekadar fiskal. Pajak gula harus ditempatkan dalam rangkaian strategi yang lebih luas: edukasi gizi, penyediaan alternatif makanan sehat, dan pengawasan kadar gula pada produk industri. Barangkali, tagline yang berbunyi ‘Orang Bijak Taat Pajak’ perlu ditinjau kembali. Masyarakat harus diedukasi bahwa pajak bukanlah sekedar instrument fiskal tetapi juga instrument kesehatan.
Menjaga Generasi Masa DepanIndonesia tengah menghadapi paradoks gizi: stunting dan obesitas berjalan beriringan. Di tengah situasi ini, intervensi berani seperti pajak gula patut dipertimbangkan serius. Kebijakan ini bisa menjadi langkah penting untuk menekan konsumsi gula, memperbaiki pola makan, dan menjaga kesehatan masyarakat di masa depan.
Jika kesehatan publik menjadi prioritas, maka pajak gula adalah investasi, bukan beban.





