Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan milik badan usaha di bawah Kementerian Keuangan. Lalu, operasi di sehari sebelumnya Rabu, 4 Februari 2026, KPK menjaring mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, beserta belasan pegawai lainnya.
Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan jalur importasi barang PT Blueray Cargo. KPK menyita barang bukti uang miliaran rupiah serta emas seberat 5,3 kilogram. Pada hari yang sama KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan. Dan masih banyak lagi OTT serupa oleh KPK.
Korupsi Musuh Bersama?Sangat jelas, korupsi masih menjadi musuh bersama bagi negara. Tidak hanya di level tinggi namun juga sampai level terendah penyelenggara negara. Tidak heran stigma negatif yang diyakini masyarakat bahwa urusan dengan ASN akan lancar jika ada uang pelicin menjadi seolah-olah benar. Sebagian besar ASN tentu tidak nyaman dengan stigma tersebut.
Pemerintah sendiri terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pembaruan regulasi. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 resmi diundangkan pada 20 Januari 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan gratifikasi.
Tujuannya adalah menyederhanakan aturan, mengurangi perbedaan tafsir, serta meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pelaporan gratifikasi secara nasional. Namun benarkah aturan baru ini akan semakin efektif mencegah korupsi, ataukah sebaliknya? Tentu bagaimanapun integritas tetap bergantung pada pilihan pribadi setiap ASN.
Gratifikasi Bukan Pemberian SederhanaASN harus paham bahwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman. Hal ini tercantum dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang dimaksud gratifikasi menurut UU Tipikor adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Aturan baru KPK seolah kembali menegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib dilaporkan. ASN harus terus didorong agar tidak terbiasa dengan gratifikasi, bahkan dengan alasan sosial kemasyarakatan. Merasa risih menerima gratifikasi seharusnya menjadi budaya untuk ASN. Karena gratifikasi tidaklah sesederhana hadiah, melainkan awal sumber masalah di kemudian hari.
Perubahan Regulasi: Apa yang Harus Dipahami ASN?Perlu kita catat bahwa meski berubah semangatnya ternyata masih sama, yaitu untuk pencegahan korupsi. Regulasi lama dan baru keduanya berfokus kepada penguatan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. Prinsip dasarnya pun tidak berubah bahwa setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan agar tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Jelas sekali revisi memang bukan ditujukan untuk merubah paradigma melainkan memperkuat sistem yang sudah ada.
Perbedaan aturan baru dengan sebelumnya adalah:
1. Penyesuaian batas nilai gratifikasi
Yaitu kenaikan batas nilai yang tidak wajib dilaporkan, karena angka lama dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Misalnya Hadiah pernikahan/adat semula Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi. Pemberian non uang sesama rekan kerja maksimal Rp 500 ribu per pemberi dengan akumulasi Rp 1,5 juta per tahun (sebelumnya Rp 1 juta per tahun).
2. Penyederhanaan aturan dan mengurangi multitafsir
Contohnya KPK mengubah narasi pada salah satu pasal dari "pengecualian gratifikasi" menjadi "Pegawai Negeri tidak wajib melaporkan gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut..."
Peraturan baru diterbitkan untuk membuat mekanisme pelaporan lebih mudah diterapkan serta mengurangi perbedaan penafsiran. Harapannya ASN diharapkan lebih patuh karena aturan semakin jelas.
3. Kejelasan konsekuensi keterlambatan laporan
Aturan baru mempertegas konsekuensi atas keterlambatan laporan. Jika satu gratifikasi dilaporkan lebih dari 30 hari kerja atau baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal, maka objek tersebut secara otomatis dapat diproses untuk ditetapkan menjadi milik negara.
4. Penghapusan atau penyesuaian kategori tertentu
Kategori seperti hadiah pada acara pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun tidak lagi memiliki batas khusus dan kini mengikuti ketentuan umum pemberian.
5. Penguatan mekanisme pelaporan
Untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi.
Namun pertanyaannya: apakah aturan yang semakin jelas otomatis membuat ASN semakin berintegritas?
Jadi Apa yang Harus Dilakukan ASN?Apa yang harus dilakukan ASN terhadap gratifikasi sebenarnya sesederhana ini:
1. Wajib melaporkan gratifikasi
Baik pegawai negeri maupun penyelenggara negara, begitu menerima pemberian yang berpotensi terkait jabatan, default-nya adalah lapor, bukan menilai sendiri boleh atau tidak.
2. Laporkan maksimal 30 hari kerja
Jika gratifikasi berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka laporkan. Laporan dapat melalui KPK secara langsung (offline), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Aplikasi Gratifikasi Online KPK ataupun email KPK. Tentu ASN idealnya melapor dengan segera, bukan menunggu mendekati batas waktu.
3. Wajib menolak jika jelas bermasalah
Ini maksudnya jangan terima dulu baru dipikirkan, tetapi langsung ditolak jika motif pemberian terlihat akan memengaruhi keputusan.
4. Pahami mana yang tidak wajib dilaporkan.
Misalnya pemberian dari keluarga sepanjang tidak ada konflik kepentingan, keuntungan investasi atau bunga yang berlaku umum, manfaat koperasi/organisasi berdasarkan keanggotaan. Selain itu hadiah acara pribadi (nikah, kelahiran, adat/agama) yang kurang dari Rp 1,5 juta per pemberi tidak wajib dilaporkan. Prinsipnya wajar secara sosial dan tidak terkait jabatan maka dibolehkan.
Sebaliknya, apa yang tidak boleh dilakukan ASN?
1. Menerima gratifikasi terkait jabatan
Pemberian atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, atau bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab.
2. Tidak melaporkan gratifikasi
Gratifikasi dapat dianggap suap jika berasal dari pihak yang memiliki hubungan jabatan, bertentangan dengan tugas, atau tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja. Pelanggaran bisa terjadi bukan karena menerima tetapi karena tidak melapor.
3. Menganggap hadiah kecil pasti aman
Karena ukurannya bukan hanya nominal, tetapi niat pemberi dan posisi penerima.
4. Membiarkan konflik kepentingan
KPK mengingatkan gratifikasi bisa menimbulkan konflik kepentingan dan risiko pidana jika tidak dilaporkan. Konflik kepentingan dalam praktik birokrasi modern adalah red flag bagi integritas.
ASN Adalah Benteng Pertahanan Anti KorupsiKehati-hatian ini harus dimengerti, karena ASN adalah wajah negara. Satu kasus korupsi di sebuah institusi bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut, bahkan pada negara.
Oleh sebab itu aturan baru Gratifikasi harus menjadi momentum memperkuat budaya anti korupsi. Dengan budaya tersebut kita dapat membangun kebanggaan sebagai ASN berintegritas. Karena akhirnya reputasi terbaik ASN bukanlah jabatan, melainkan reputasinya yang bersih dari korupsi. Jabatan akan kembali tanggal namun reputasi yang bersih dari korupsi akan terbawa hingga ajal. Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan dimulai dari KPK, melainkan dari keberanian kita setiap ASN untuk berkata: Tidak! Cukup! dan Saya, Menolak!





