Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran, Salah Satunya PBPU yang Beralih Status Jadi PBI JK

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah kriteria peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan iuran.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran hingga mencapai Rp14 triliun.

"Kira-kira yang punya piutang (tunggakan iuran BPJS Kesehatan) itu sekitar 23 juta orang lebih. Jumlah totalnya itu sekitar Rp14 triliun atau tepatnya Rp 14,12 triliun. Jadi ini yang menunggak," katanya dalam rapat bersama Komisi XI di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ali mengatakan skema penghapusan piutang bagi kriteria peserta tertentu telah disiapkan. 

Skema ini, kata dia, terbagi dalam beberapa kriteria atau kategori.

Kriteria pertama, penghapusan satu kali bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

"PBPU beralih yang menjadi PBIJK itu. Dia dulu mandiri lalu tidak mampu terus masuk, seperti yang Kemensos masuk ke sini, akhirnya itu kita hapus kalau dia menunggak iuran," terangnya. 

Kriteria kedua, skema pemutihan. Skema ini menyasar peserta PBPU yang beralih menjadi tanggungan Pemerintah Daerah (Pemda). 

Peserta non-aktif kelas 3 yang terbukti tidak mampu membayar masuk dalam radar pemutihan. 

Selain itu, penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu secara otomatis.

Akan tetapi, peserta di luar kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Penghapusan piutang di luar fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui karena dia kira tidak," ucapnya. 

Apabila setelah diputihkan kembali menunggak, Ali memperingatkan tunggakan baru tersebut wajib dilunasi. Dengan demikian, sambung dia, status kepesertaannya bisa kembali aktif. 

Kriteria terakhir, peserta yang datanya ganda atau sudah meninggal dunia. Pihaknya memastikan tunggakan untuk kategori ini akan dihapus selamanya.

Adapun proses pembersihan datanya dilakukan berkala setiap enam bulan sekali.

Saat ini, Ali menyebut peserta BPJS Kesehatan mencapai 283 juta jiwa. Akan tetapi, banyak peserta tidak aktif karena menunggak iuran. (nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia SD Kelas 6, Bikin Auto Makin Siap!
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Reaksi Tegas Prabowo ke Pihak yang Ganggu Indonesia: We Are Not Stupid!
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Industri Penjaminan Syariah Digenjot Biar Semakin Berdaya Saing
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sorotan hari ke-5 Olimpiade Musim Dingin Milan-Cortina 2026
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.