Surakarta, VIVA – Sektor perumahan dinilai memiliki daya ungkit besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Ananta Wiyogo, mengungkapkan setiap investasi di sektor ini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ia menyebut, multiplier effect sektor perumahan mencapai 1,86 kali dan mampu memicu aktivitas di berbagai sektor turunan. Mulai dari bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga tenaga kerja yang menjadi penggerak utama roda ekonomi.
"Setiap investasi 1 triliun akan mendapatkan PDB sebesar 1,9 triliun," ungkap Ananta saat meninjau rumah hasil renovasi dan pembangunan di kawasan Semanggi, Kelurahan Sangkrah, Kota Surakarta pada Kamis, 12 Januari 2026.
Ananta menekankan, penanganan kawasan permukiman, khususnya di wilayah kumuh, tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menyebut penataan rumah harus menjadi bagian dari penataan kawasan secara terpadu.
"Perbaikan infrastruktur lingkungan, sanitasi, drainasi, hingga akses dasar lainnya," kata Ananta.
Sekretaris Perusahaan SMF, Primasari Setyaningrum, menambahkan mayoritas pendapatan masyarakat di kawasan kumuh umumnya berada di bawah Rp2 juta per bulan. Maka program peningkatan kualitas rumah di daerah kumuh tidak hanya untuk menekan backlog kelayakan hunian tetapi juga meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga.
"Salah satu solusi untuk menyelesaikan backlog kepemilikan adalah dengan program hibah berupa CSR (Corporate Social Responsibility)," ujarnya.
Ia juga tidak menampik adanya kekhawatiran kawasan yang telah ditata bisa kembali kumuh jika tidak diiringi penguatan ekonomi masyarakat. Untuk itu, SMF menggandeng PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) guna memberikan akses pembiayaan berbunga rendah agar warga di kawasan kumuh mendapat pembiayaan murah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendapatannya.
Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, menjelaskan PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas memberikan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM. Skema pembiayaan tidak disalurkan langsung kepada debitur, melainkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan badan usaha.
PIP memiliki dua produk utama, yakni Ultra Mikro (UMi) dengan plafon maksimal Rp20 juta per debitur, serta UMi Pro atau UMi Produktif dengan plafon hingga Rp100 juta per debitur. Ismed menuturkan, bunga yang diberikan maksimal 4 persen.





