Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menilai pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas rentan disalahgunakan. Pihak LDA juga langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo terkait perubahan nama PB XIV Purbaya.
"Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi saat dihubungi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Eddy mengatakan, surat keberatan itu menjawab langkah Dispendukcapil yang tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya, yang mana Dispendukcapil tetap menerbitkan KTP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
"Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan," ujar dia.
Menurut Eddy, putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun gelar Keraton.
"Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan," ucap dia.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)





