Jakarta: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) menjabat komisaris 12 perusahaan berbeda. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut hal itu.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.
Budi mengatakan jabatan Mulyono itu akan dikaitkan dengan kasus dugaan suap pada proses restitusi pajak. Termasuk, mendalami kemungkinan adanya benturan kepentingan.
Baca Juga :KPK Geledah Kantor Pajak Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti
"Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami," ucap Budi.
KPK juga mengusut pelanggaran etik di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait Kepala KPP yang bisa menjadi komisaris pada 12 perusahaan. Koordinasi dengan Kemenkeu dimaksimalkan.
"Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," terang Budi.
KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Mulyono secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
“MLY menyampaikan pada VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ucap Asep.
Mulyono mau memproses permintaan BKB jika diberikan uang. Mulyono menawarkan Rp1,5 miliar dengan opsi berbagi dengan Venasius.
“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ucap Asep.



