Penyegelan Toko Perhiasan Tiffany & Co oleh Bea Cukai Dinilai Langkah Tepat

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengamat Kebijakan Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co sudah tepat. 

Penyegelan itu karena ada dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Baca Juga :
Tiga Toko Disegel, Ini 5 Perhiasan Termahal Tiffany & Co yang Pernah Terjual
Tiga Toko Perhiasannya Disegel Bea Cukai, Siapa Pemilik Tiffany & Co?

Trubus mengatakan selama ini banyak kecurangan yang terjadi di sektor ekspor-impor, namun sedikit yang terungkap. 

"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor impor," kata Trubus pada Jumat, 13 Februari 2026.

Ia menekankan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jangan hanya berhenti menyita barang bermasalah saja. Setelah identifikasi pemilik barang dilakukan, kata dia, Bea Cukai bisa bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses secara pidana para pelaku. 

"Karena Bea Cukai ini kan tidak punya kapasitas seperti polisi yang biasa melakukan investigasi. Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat," jelas Trubus.

Di samping itu, Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.

“Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh, karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali,” tegasnya.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI), Stefanus Lo mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menindak dugaan pelanggaran administrasi dalam importasi perhiasan mewah. 

"Nomor 1 adalah siapapun harus mentaati semua peraturan, importasi ini kan menyangkut PPN Ibpor, ada Bea dan ada PPH impor semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri, siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," jelas dia.

Pada dasarnya, kata dia, segala barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun, barang besar seperti mobil mewah atau permesinan dan alat berat itu 

"Saya bisa katakan perhiasan ini lebih ekstrim, karena barangnya kecil, namun memiliki value yang tinggi, jadi bisa dikatakan quote on quote 'mudah diselundupkan', jadi kami sangat mendukung penindakan di Industri perhiasan ini," tuturnya. 

Baca Juga :
Purbaya Buka Suara soal Penyegelan 3 Toko Perhiasan Tiffany & Co oleh Bea Cukai
KPK Sebut Pegawai Bea Cukai Punya 'Safe House' untuk Simpan Uang-Emas Hasil Suap
KPK Sita Total Rp40,5 M di Kasus Impor Bea Cukai, Ada Emas hingga Uang Asing

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Honda Buka Program Mudik Bareng Lebaran 2026, Siapkan 60 Bus & 43 Truk
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 353 Keping Vape Etomidate dari Malaysia di Batam
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Eks Pejabat Kemnaker Kasih Uang ke Terdakwa Kasus Izin TKA: Penghormatan
• 7 jam laludetik.com
thumb
Sekolah Islam Athirah Bone Gelar Turnamen Pickleball Pertama Kategori Pelajar di Sulselbar
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Ramadan 2026, Whiz Prime Hotel Hasanuddin Makassar Tawarkan Paket Iftar dan Menginap Hemat
• 13 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.