MADIUN (Realita) - Seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper kereta api di jalur ganda lintas Caruban–Babadan, tepatnya di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 15.55 WIB.
Korban diketahui bernama Sugeng Hariadi (35), warga Dusun Pehrambak, Desa Bancong, yang meninggal di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar perlintasan.
Baca juga: Detik-Detik Pria di Madiun Tertabrak KA Jayakarta, Berdiri di Antara Rel Terekam CCTV
Insiden nahas tersebut melibatkan Kereta Api Jayakarta, kereta api penumpang jarak jauh yang tengah melintas di jalur tersebut. Benturan terjadi saat kereta melaju dari arah timur menuju barat dan korban berada di tengah jalur rel.
Menanggapi kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kelalaian dari pihaknya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, pada Jumat (13/2/2026) menyampaikan bahwa seluruh petugas telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kalau dikatakan teledor, tidak. Kami pastikan semua petugas sudah menjalankan tugas sesuai SOP,” ujarnya.
Tohari menjelaskan, tugas utama penjaga palang pintu perlintasan adalah memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman tanpa hambatan. Ketika palang pintu ditutup, petugas wajib melaksanakan Semboyan 1 dengan berdiri di depan pos jaga guna memastikan jalur dalam kondisi aman serta memantau rangkaian kereta yang melintas.
Baca juga: Seberangi Rel, Kakek 92 Tahun Ditabrak Kereta
Selain itu, masinis disebut telah membunyikan Semboyan 35 berupa suara panjang sebagai tanda peringatan sebelum memasuki perlintasan. Namun, kondisi geografis di lokasi kejadian disebut cukup terbatas. Jarak antara jembatan di sisi timur pos jaga menuju perlintasan hanya sekitar 100 meter, sehingga waktu respons menjadi sangat singkat.
“Saat suara panjang dibunyikan, petugas melihat ke kanan dan korban sudah berdiri di tengah jalur. Sebelumnya tidak terlihat,” jelas Tohari.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi internal dan rekaman CCTV, KAI Daop 7 menyimpulkan insiden tersebut terjadi akibat tindakan korban sendiri.
Baca juga: Diduga Tertabrak Kereta, ODGJ Ditemukan Tewas
“Memang murni kesalahan korban. Ada indikasi niatan. Petugas tidak mungkin memaksakan turun ke jalur karena itu membahayakan dirinya sendiri,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun juga mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025 terjadi 24 kejadian serupa, baik di perlintasan resmi maupun di jalur rel terbuka. Sementara pada tahun 2026 ini, jumlah kejadian tercatat masih di bawah 10 kasus.
Pihak KAI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api, termasuk berjalan, duduk, atau berhenti di perlintasan. Jalur rel merupakan area terbatas dengan risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa.yw
Editor : Redaksi

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5502401/original/048381500_1770979026-IMG_3722.jpeg)



