Gus Ipul: Mensos yang Menetapkan Penonaktifan BPJS PBI

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Menteri Sosial menonaktifkan sebelas juta akun BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial.
  • Dasar penonaktifan akun tersebut adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk desil kesejahteraan 1 sampai 5.
  • Peserta mampu dari desil 6-10 yang terdaftar akan dialihkan, sedangkan yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi.

Suara.com - Penonaktifan 11 juta akun BPJS penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN) dilakukan atas ketetapan dari Menteri Sosial.

Hal tersebut ditegaskan sendiri oleh Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) seraya menimpali pernyataan Wali Kota Denpasar yang mengatakan penonaktifan atas instruksi presiden.

Penonaktifan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial no. 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada awal Februari lalu. Gus Ipul menyampaikan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi pedoman pemilihan akun BPJS PBI yang dinonaktifkan itu.

"Penonaktifan didasarkan pada DTSEN Desil 1 sampai 5 dan ditetapkan oleh Menteri Sosial. Jadi yang menetapkan adalah Menteri Sosial," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Sebelum penonaktifan 11 juta akun itu dilakukan, pemerintah mendapati kalau kuota BPJS PBI tidak sedikit diisi oleh orang-orang mampu yang bila dalam DTSEN mereka masuk dalam desil 6-10.

Sementara Gus Ipul menekankan kalau BPJS PBI hanya diperuntukan bagi masyarakat yang ada di desil 1-5.

"Desil 6 sampai 10 kalau misalnya terdaftar sebagai peserta PBI, kita alihkan kepada Desil 1 sampai Desil 5. Meskipun begitu yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktifasi melalui saluran-saluran yang kami buat," ucapnya.

Selain itu, DTSEN yang jadi acuan pemilihan akun BPJS PBI yang dinonaktifkam itu juga berasal dari data yang diberikan masing-masing pemerintah daerah.

DTSEN sendiri merupakan data tunggal milik pemerintah yang baru disusun pada awal 2025 setelah adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Pernyataan Wali Kota Denpasar Dinilai Keliru dan Menimbulkan Salah Tafsir

DTSEN diketahui sebagai pengganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyusunan DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama sejumlah perangkat Kemensos dengan memutakhirkan data sebelumnya dari DTKS.

Oleh sebab itu, Gus Ipul meminta pemerintah derah dan perangkat kerjanya hingga masyarakat juga aktif dalam memberikan usulan dalam pemutakhiran data status kesejahteraan tersebut.

"Jadi saya juga ingin memberikan pesan khusus kepada Kepala Desa bahwa Kepala Desa bisa ikut pemutahiran dengan mekanisme yang sudah disiapkan, melalui jalur formal," terangnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polemik Ijazah Jokowi, Abdul Gafur: Ada Attention Otoritas untuk Menutupi
• 21 jam laluokezone.com
thumb
SMF Bakal Terbitkan Surat Utang Tambahan untuk Kejar Target 350.000 Rumah FLPP
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Hari Ini, Presiden Prabowo Hadiri Peresmian 1.072 SPPG di Jakarta
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Suara Surabaya Academy: Bedah Akun Bikin Melek Apa yang Bagus Dipajang di Media Sosial
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polri Sudah Miliki 1.179 SPPG, Kapolri Targetkan 1.500 Dapur di Seluruh Indonesia
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.