Fakta Hukum Pengeroyokan Berujung Tewasnya Pelajar di Sleman yang Hendak Tawuran

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Sidang pembacaan putusan terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan remaja pembawa senjata tajam di Jalan Monjali, Mlati, Sleman, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2) kemarin. Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, Agung Nugroho, menjatuhkan vonis dengan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Perkara ini teregistrasi Nomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn.

Agung menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula dari perkumpulan remaja di sebuah angkringan. Awalnya mereka berkumpul untuk rembuk acara tutup tahun, namun berubah menjadi rencana tawuran.

Para terdakwa memergoki kelompok remaja tersebut hingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan satu orang yakni MTA (17) dan satu lainnya luka berat yakni RSAB (15). Sedangkan remaja lain dalam kelompok tersebut melarikan diri.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat,” begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Agung dalam persidangan, Selasa (10/2).

Peran Ketujuh Terdakwa

Terdakwa 1, Sukamto, yang terlibat dalam aksi kekerasan fisik dengan cara memukul wajah, perut, dan bagian tubuh korban lainnya menggunakan tangan kosong. Selain itu, ia terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan menjambak rambut korban RSAB saat aksi pengeroyokan berlangsung. Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis 8 tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa 2, Surya Tri Saputra, memiliki peran krusial sebagai pemicu awal insiden. Ia adalah orang pertama yang menaruh kecurigaan terhadap rombongan korban dan memimpin pengejaran. Surya juga menjadi sosok yang membawa korban kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk dikepung oleh massa. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa 3, Muhammad Syaifulloh, menggunakan alat bantu berupa balok kayu dan helm untuk menghantam kepala salah satu korban berkali-kali. Tidak hanya itu, ia juga menendang serta menginjak korban RSAB. Hakim memberikan vonis 9 tahun penjara kepadanya.

Terdakwa 4, Devanda Kevin Herdiana, berperan untuk memicu pengejaran, ia melukai punggung bawah korban RSAB dan menghantam kepala korban lainnya dengan botol. Tindakan paling mematikan yang dilakukannya adalah menusuk dada MTA menggunakan obeng, yang berujung pada kematian korban. Ia menerima vonis tertinggi, yakni 10 tahun penjara.

Selanjutnya Terdakwa 5, Yasin Prasetyo Utomo, melakukan penganiayaan berupa pukulan, tendangan, dan injakan kepada korban. Di saat korban sudah dalam kondisi kritis, Yasin justru melakukan tindakan merendahkan martabat dengan memaksa korban RSAB membersihkan ceceran darah di area angkringan menggunakan air selokan. Ia divonis 8 tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa 6, Andreas Kevin alias Bendot, menginjak kepala korban sebanyak tiga kali dan melayangkan pukulan ke arah kepala sebanyak empat kali. Ia juga dijatuhi hukuman 8 tahun 10 bulan penjara.

Terakhir, Terdakwa 7, Lintang Sulistyo, berperan dalam memberikan serangan fisik kepada korban. Ia melakukan pemukulan ke arah perut, serangan menggunakan lutut (knee strike), hingga memukul leher RSAB berkali-kali sampai korban terkulai lemas. Sebagaimana terdakwa lainnya di kelompok terakhir, ia divonis 8 tahun 10 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, ketujuh terdakwa secara kolektif dibebankan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp348 juta.

2 Pembawa Sajam untuk Tawuran Dipenjara 6 Bulan

Sebelum memvonis 7 terdakwa pengeroyokan, Majelis Hakim PN Sleman juga telah menjatuhkan vonis kepada dua orang dalam kelompok yang hendak tawuran karena membawa senjata tajam.

Keduanya adalah Fariz Ali Wardani (20) dan Muhammad Fauzan Hernawan (20), yang divonis masing-masing 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti membawa dan menguasai senjata tajam untuk keperluan tawuran.

Perkara ini bernomor 393/Pid.Sus/2025/PN Smn. Sidang putusan Fariz selaku terdakwa I dan Fauzan selaku terdakwa II digelar pada Oktober 2025 lalu.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebut keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menguasai, membawa, menyimpan, senjata penusuk’,” begitu bunyi amar putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi PN Sleman.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa-Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan,” lanjut amar putusan tersebut.

Adapun senjata tajam yang tercatat adalah 3 corbek panjang 1,3 meter.

Dalam pertimbangannya, pada malam hari, terdakwa II dihubungi oleh terdakwa I untuk mengambil sejumlah senjata tajam berupa tiga buah corbek sepanjang sekitar 1,3 meter dan dua buah celurit dari rumah terdakwa I di wilayah Mlati, Sleman.

Senjata tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil menuju titik kumpul sebelum tawuran. Sekitar pukul 00.30 WIB, para terdakwa tiba di lokasi dan menurunkan senjata tajam yang kemudian diletakkan di dalam pendopo, tempat sekitar 15 anak telah berkumpul.

Lalu pada 02.00 WIB inilah, rombongan ini tepergok oleh warga hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia yakni MTA (17) dan 1 lainnya mengalami luka berat yakni RSAB (15). Perkara ini bernomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn.

Dihubungi pada Kamis (12/2), Juru Bicara I PN Sleman, Jayadi Husain, mengonfirmasi bahwa perkara nomor 393 dan 470 ini saling berkaitan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Memanas! Pemberontak Serbu Gedung Milik Pemerintah, 5 Orang Tewas
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BPKN Tanggapi Penonaktifan PBI JKN BPJS Kesehatan: Layanan Kesehatan Tetap Terjamin!
• 21 jam laludisway.id
thumb
Ini Kunci Industri Properti di Tengah Tantangan Global
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Terima KSAU Pakistan, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak di Aceh, Sumut, dan Sumbar
• 31 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.