Regulasi Soal Tembakau Tak Perlu Benturkan antara Kesehatan dan Ekonomi

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) menilai regulasi tentang pertembakauan harus memuat peinsi keseimbangan konstitusional.

Perwakilan LPPM UNS, Erlangga Surayanagara menilai, perlindungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) sangat penting.

BACA JUGA:Sarat Intervensi Asing, Petani Tolak Regulasi Tembakau yang Mematikan Sumber Pendapatan

BACA JUGA:DPR: Pemerintah Punya Peran Sentral Perkuat Industri Pertahanan Dalam Negeri

Mengingat sektor legal padat karya ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara melalui sumbangsih cukai, pemberdayaan petani cukai dan buruh pabrik, serta jaringan distribusi berbasis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta dampak berganda yang masif.

Oleh karena itu dalam pengaturan regulasinya, diperlukan keseimbangan dan titik temu berbagai kepentingan.

Dalam kajian UNS menunjukkan adanya ketegangan kondisi perlindungan kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam rezim aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.  

BACA JUGA:Panduan Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat Pintar BI Lengkap Jadwalnya, Siapkan THR!

"Seharusnya kita tidak perlu mempertentangkan kesehatan dan ekonomi, sebaliknya kita perlu melakukan kajian komprehensif demi mencari titik temu, constitusional balancing antara kesehatan masyarakat dan ekonomi. Dalam membuat kebijakan yang adil, penting ada keseimbangan antara kondisi market atau fakta di lapangan dan social activity," ujar Erlangga dalam Diskusi Publik bertajuk Harmonisasi Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia dikutip Jumat, 13 Februari 2026.

Sementara, merespons perlindungan regulasi terhadap IHT, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin,  berpendapat jika Kemenkum mengingatkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negara termasuk menjamin atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan di sisi lain melindungi keberlangsungan hak atas ekonomi.  

"Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 mengoperasionalkan norma-norma di Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.  Peraturan Pemerintah harus selaras dengan UU di atasnya, agar tujuannya dapat tercapai, tidak kontraproduktif," ucap Waliyadin.

Dia juga mengingatkan bahwa IHT merupakan industri yang khas sekaligus kompleks. 

BACA JUGA:Hippindo Nilai Muatan Raperda KTR soal Larangan Pemajangan Produk Tembakau di Toko Ritel Dapat Berdampak PHK

Mengingat kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM maka tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.

"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi  yang destruktif," tegas Waliyadin.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Calon Raja SUV Listrik? Ini 5 Teknologi Andalan Suzuki e Vitara
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Airlangga Targetkan Ekonomi RI Capai 5,6 Persen di Tahun 2026
• 27 menit lalukompas.tv
thumb
BCA Luncurkan Ocean by BCA, Platform Terintegrasi untuk Permudah Pengelolaan Bisnis
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Rano Dorong Kolaborasi Jakarta–Cianjur Jaga Stok Pangan dan Kendalikan Inflasi
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Sediakan 26.500 Kuota Mudik Gratis, Intip Syarat dan Ketentuannya
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.