PONTIANAK, KOMPAS.TV – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat berinsial MA (31), yang dinyatakan terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono di Pontianak, Jumat, menjelaskan, sidang kode etik tersebut digelar Kamis (12/2/2026).
"Yang bersangkutan sudah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada hari Kamis (12/2) kemarin," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Siswa Terduga Pelempar Molotov di Kubu Raya Kalbar: Pelaku Korban Bullying
Bambang menjelaskan, kasus yang menjerat MA berawal saat yang bersangkutan tertangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada 14 Oktober 2025.
Dari tangan MA, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 499,16 gram.
Bambang menuturkan, penindakan itu merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas,” kata dia.
“Langkah ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat," imbuhnya.
MA juga mengajukan upaya gugatan praperadilan pada perkara tersebut terkait prosedur penanganan perkara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- polda kalbar
- narkoba
- ptdh
- kkep
- polisi narkoba





