Kasus Kader Ansor dan Ujian Nyata Kesetaraan Hukum

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan penganiayaan terhadap kader Ansor di Tangerang kembali memantik perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 itu semula dipahami sebagai perkara kekerasan biasa. Namun, dinamika proses hukumnya membuat kasus ini berkembang menjadi perbincangan yang lebih luas: tentang bagaimana hukum ditegakkan dan apakah prinsip kesetaraan benar-benar dijalankan.

Sorotan menguat ketika tersangka tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 10-11 Februari 2026 di Polres Tangerang. Padahal sebelumnya, pada 30 Januari 2026, surat penahanan sempat diterbitkan. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penahanan tidak dilakukan.

Kepolisian menyebut keputusan itu diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. Status sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar menjadi salah satu alasan. Selain itu, tersangka dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf dan mengajukan mekanisme restorative justice. Dalam rangkaian perkara yang sama, tersangka lain juga memperoleh penangguhan penahanan.

Secara normatif, langkah tersebut berada dalam ruang diskresi penyidik. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberi kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu. Tidak semua tersangka otomatis harus ditahan.

Namun, di luar aspek prosedural, ada dimensi yang tak kalah penting: persepsi publik tentang keadilan. Dalam perkara yang menyentuh organisasi sosial dan memiliki resonansi luas, masyarakat tidak hanya melihat pasal-pasal hukum, tetapi juga konsistensi penerapannya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah soal kesetaraan: Apakah pertimbangan kemanusiaan dan restorative justice diterapkan secara konsisten kepada semua warga negara dalam situasi serupa? Ataukah ada perbedaan perlakuan yang, disadari atau tidak, dipengaruhi oleh faktor tertentu?

Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan juga fondasi negara hukum. Jika penerapannya dirasakan tidak konsisten, kepercayaan publik bisa tergerus.

Kasus ini juga menyentuh dimensi moral. Ketika seseorang memiliki posisi sebagai pendidik atau figur publik, ekspektasi etik terhadapnya menjadi lebih tinggi. Dugaan tindak kekerasan, jika terbukti, bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan juga soal keteladanan sosial.

Di sisi lain, perspektif korban tidak boleh terpinggirkan. Sistem peradilan pidana modern menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan. Dalam perkara kekerasan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan rasa aman tetap terjaga selama proses hukum berjalan.

Hukum memang memerlukan ruang diskresi agar tidak kaku. Namun, diskresi tanpa transparansi dan komunikasi yang memadai berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat. Dalam era keterbukaan informasi, legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh kepercayaan publik.

Pada titik ini, yang diuji bukan semata satu perkara, melainkan juga konsistensi wajah hukum kita. Keadilan tidak boleh tampak lentur pada sebagian orang dan kaku pada yang lain. Ia harus berdiri di atas prinsip yang sama—tanpa melihat latar belakang, pengaruh, atau simpati publik.

Sebab, ketika hukum mulai dipersepsi selektif, yang terkikis bukan hanya wibawa aparat, melainkan juga rasa percaya masyarakat terhadap negara. Dan tanpa kepercayaan itu, supremasi hukum tinggal slogan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua kapal AL Meksiko kirim bantuan kemanusiaan ke Kuba
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Batalyon Arhanud 21 Pasgat Bakal Tambah Personel, dari 269 Jadi 400 Orang
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Luncurkan Awan Panas hingga 3 Km
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Awan Panas Sejauh 3.000 Meter
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Novita Hardini: Perempuan Bisa Jadi Motor Zero Sampah dan Ketahanan Pangan
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.