BPJS Kesehatan paparkan mekanisme reaktivasi PBI JKN

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyebutkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan per Januari 2026 dan termasuk dalam sejumlah kategori, telah disediakan mekanisme reaktivasi yang dapat diakses saat membutuhkan layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat, mengatakan sejumlah kategori tersebut yakni masyarakat tidak mampu, sedang menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.

Peserta terlebih dahulu dapat meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.

"Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," katanya.

Baca juga: YLKI minta Kemensos perkuat prinsip perlindungan pada update data PBI

Selain itu pihaknya juga telah melakukan proses reaktivasi peserta JKN pada segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), terutama bagi peserta JKN yang memiliki riwayat penyakit berbiaya katastropik sebanyak 102,9 ribu peserta.

"Peserta PBI JK yang statusnya tidak aktif, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing. Peserta yang memiliki kemampuan finansial lebih, dapat beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan," ucapnya.

Bagi masyarakat yang telah bekerja, kepesertaan dapat dialihkan menjadi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Di sisi lain pihaknya terus mendorong masyarakat secara aktif memastikan status kepesertaan Program JKN, khususnya bagi peserta segmen PBI JKN yang mengalami penonaktifan.

Baca juga: Mensos: 106 ribu peserta PBI JKN berpenyakit katastropik direaktivasi

Menurutnya, masih ditemukan peserta yang baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif ketika sudah membutuhkan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan status kepesertaan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu bagi peserta PBI JKN dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id

Di sisi lain pemanfaatan layanan dalam Program JKN dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2023 tercatat 606,7 juta pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN. Angka tersebut meningkat menjadi 673,9 juta pemanfaatan tahun 2024 dan kembali naik menjadi 725,3 juta pemanfaatan pada tahun 2025.

"Jika dirata-rata, pemanfaatan layanan JKN pada tahun 2025 mencapai sekitar 1,9 juta pemanfaatan per hari. Tren ini menunjukkan bahwa Program JKN semakin menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar peserta tidak terhambat saat membutuhkan pelayanan," katanya.

Baca juga: Purbaya minta BPJS beri jangka waktu penonaktifan data PBI JKN


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengukur Minat IPO hingga Rights Issue saat Pasar Saham Gonjang-ganjing
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Refleksi Diri Lewat Pameran Penanganan Sampah di Jakarta
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
5 Gaya Makeup 2016 yang Bisa Kamu Coba Kembali di Tahun 2026
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Indonesia Jumpa Jepang di Piala Asia U-17 2026
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Viral Penumpang Nekat Berbuat Mesum di Taksi Online Meski Ditegur Sopir
• 4 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.