FAJAR, JAKARTA – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan, kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) paling dinantikan. Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS, PPPK, maupun pegawai swasta, penting untuk mengetahui bocorannya.
Mengingat Lebaran tahun ini diprediksi jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, maka aliran dana THR diperkirakan akan mulai membanjiri rekening pekerja sejak awal hingga pertengahan Maret mendatang.
Berikut adalah rincian jadwal dan aturan main pencairan THR untuk masing-masing sektor:
Bocoran untuk PNS dan PPPK
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, proses pencairan biasanya memiliki jadwal yang lebih pasti.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi abdi negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Prediksi pencairan mulai tanggal 3 Maret 2026.
Batas maksimalnya 17 Maret 2026, mengingat cuti bersama diperkirakan mulai pada 20 Maret.
Jadwal dan Aturan untuk Pegawai Swasta
Berbeda dengan ASN/PNS, bagi karyawan swasta, ketentuan pencairan mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk melunasi hak karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Batas akhir pembayaran diprediksi jatuh pada Jumat, 13 Maret 2026 atau Sabtu, 14 Maret 2026. Ketentuannya, THR wajib dibayarkan secara tunai, penuh, dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban ini akan dikenakan denda administratif sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan.
Harapan untuk Daya Beli Masyarakat
Pencairan dana THR di pertengahan Maret ini diharapkan mampu menopang kebutuhan masyarakat yang meningkat tajam saat Ramadan dan Lebaran, mulai dari biaya mudik hingga belanja perlengkapan hari raya.
Pastikan Anda terus memantau pengumuman resmi dari instansi atau manajemen perusahaan masing-masing terkait tanggal persis eksekusi pembayarannya. (*)





