Blora: Polres Blora, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial PJ, 60, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu, 25 Januari, sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Andi Susanto dalam keterangan pers di Blora, Jumat, 13 Februari 2026, melansir Antara.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. ANTARA/Gunawan.
Wawan mengungkap bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi, hingga menyita barang bukti. Selain itu, tim penyidik polisi juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan melakukan gelar perkara, hari ini, pukul 11.00 WIB.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan PJ sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Adapun ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga :
Kendalikan Populasi, 2.500 Kucing di Jakarta Selatan Bakal DisterilisasiMenanggapi penetapan tersangka, perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW) Hening Yulia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Blora dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan kucing di Lapangan Kridosono. Menurut dia, penetapan tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons keresahan masyarakat, khususnya para pecinta hewan.
"Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele," ujar Hening.
Dia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas hingga tahap persidangan sehingga menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan.




