Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, gelar perkara dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo. Dalam gelar perkara, kasus ini naik ke penyidikan dengan tersangka Didik Putra Kuncoro.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Eko menerangkan duduk perkara kasus ini. Ia bilang awalnya pihaknya mendapat informasi AKBP Didik diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba.
Koper itu milik Didik, namun ditemukan di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten. Sejumlah narkoba disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)," ujarnya.
"Aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, ketamin 5 gram," tambahnya.





