Jakarta, VIVA - Jaringan kafe dan bakeri asal Korea Selatan, Paris Baguette, mengumumkan pada Jumat hari ini, 13 Februari 2026, bahwa gerai-gerainya kini telah bersertifikasi halal.
Kebijakan ini diterapkan di Singapura. Sertifikasi halal diberikan oleh MUIS (MUI Singapura). Pengumuman ini muncul sekitar lima tahun setelah Paris Baguette menerapkan kebijakan "tanpa babi, tanpa lemak babi" di gerai-gerainya.
Pengecekan yang dilakukan oleh CNA pada direktori halal MUIS menunjukkan kalau seluruh gerai Paris Baguette di Singapura tercantum sebagai toko bersertifikat halal.
Dengan ini, pelanggan Muslim di Singapura kini dapat menikmati hidangan ikonik Paris Baguette, termasuk Roti Bawang Putih Terbaik, Kue Krim Yogurt Segar, dan sandwich daging.
Untuk menandai tonggak sejarah ini, Paris Baguette juga akan memperkenalkan K-Lava Tteokbokki Pastry Tart yang baru pada tanggal 19 Februari. Menu ini menampilkan keju asap, keju cheddar putih, kue beras kenyal, mayones Gochujang, dan remah kue mentega.
Menurut Kepala Eksekutif Paris Baguette untuk Asia-Pasifik, Timur Tengah dan Afrika, Hana Lee, meluncurkan produk bersertifikasi halal di Singapura merupakan sebuah tonggak penting bagi Paris Baguette.
“Singapura adalah masyarakat multikultural yang dinamis dan beralih ke produk halal menegaskan komitmen inti merek kami terhadap inklusivitas dan koneksi dalam komunitas kami,” katanya, seperti dikutip dari situs CNA.
Paris Baguette juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus memperluas jaringan toko bersertifikasi halal di seluruh Asia Tenggara dan berencana untuk menjajaki peluang baru di Timur Tengah.
Diluncurkan di Seongnam, Korea Selatan pada 1988, Paris Baguette telah berkembang menjadi kekuatan global dengan lebih dari 4.000 gerai di seluruh dunia.
Jaringan ini memulai debutnya di Singapura pada 2012 di Wisma Atria dan telah berkembang ke lebih dari 20 lokasi di seluruh pulau, termasuk VivoCity dan Jewel Changi Airport.





