JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua siswa SD Tunas Karya 3 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, masih menunggu kepastian proses hukum atas laporan dugaan penamparan yang dilakukan kepala sekolah terhadap sejumlah siswa pada Senin (22/9/2025).
Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (23/9/2025), sehari setelah peristiwa dugaan penamparan terhadap 15 siswa.
Salah satu orangtua siswa, Iin (bukan nama sebenarnya), mengatakan laporan telah diterima dan polisi telah memeriksa sejumlah pihak.
Baca juga: Cerita Sopir Trans Bekasi Keren: Antusiasme Warga Tinggi, tapi Sosialisasi Masih Minim
“Udah wawancara anak (korban). Ditanya masalahnya kan, baru minta saksi dua orang,” ujarnya saat ditemui Kompas.com pada Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, dari dua saksi yang dipanggil, satu anak tidak dapat hadir karena sakit.
Hingga kini, menurut dia, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum kasus tersebut.
Hal serupa disampaikan Luna (bukan nama sebenarnya), orangtua siswa lainnya. Ia berharap proses hukum segera diselesaikan agar tidak terus mengganggu kegiatan belajar anak.
“Pengennya cepat selesai ya. Karena terus terang kalau misalkan dibilang belum selesai kan otomatis anak saya akan dipanggil lagi untuk wawancara lagi. Itu akan mengganggu pelajaran dia,” ujar Luna saat ditemui Kompas.com, Jumat.
Selain proses hukum, para orang tua menyebut anak-anak telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pendampingan tersebut telah dilakukan beberapa kali, baik secara langsung maupun daring.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri, mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Motor Warga Hilang Saat Terparkir di Samping Pospol Jembatan Tiga, Polisi Minta Maaf
"Sudah ditindaklanjuti, info penyidik hari ini memang sudah dijadwalkan untuk ke pihak sekolah," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Di sisi lain, Kepala Seksi SD Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Mulyadi, memastikan kepala sekolah yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswa telah diberhentikan oleh pihak yayasan, yakni Yayasan Elka Tunas Karya 3.
"Untuk kepala sekolah yang melakukan tindak kekerasan sudah diambil tindakan oleh Yayasan Elka Tunas Karya 3 dengan memberhentikan kepala sekolah tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat.
Untuk diketahui, sebanyak 15 siswa diduga ditampar oleh kepala sekolah dasar swasta berinisial TA di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (22/9/2025). Orangtua siswa pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Utara.





