Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengawasan aturan ganjil genap di Jakarta kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya pelanggaran hanya terpantau melalui kamera statis di sejumlah titik, kini pemantauan dilakukan langsung dari udara menggunakan teknologi drone.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi mengoperasikan perangkat bernama ETLE Drone Patrol Presisi untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas, khususnya di kawasan pembatasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penggunaan drone merupakan respons atas tingginya mobilitas kendaraan di pusat ibu kota, terutama pada jam sibuk.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini memungkinkan petugas memantau kondisi lalu lintas secara real time tanpa harus menempatkan banyak personel di lapangan. Drone diterbangkan di atas ruas-ruas strategis yang masuk dalam koridor ganjil genap.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyebut pengawasan difokuskan pada jalan-jalan utama dengan tingkat kepadatan tinggi.
Beberapa ruas yang menjadi prioritas antara lain: Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono.
Wilayah tersebut dikenal sebagai jalur vital perkantoran dan bisnis yang setiap hari dipadati kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Drone yang digunakan telah dilengkapi kamera resolusi tinggi yang terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional. Saat menemukan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, perangkat akan merekam nomor polisi kendaraan secara otomatis.
Dengan mekanisme ini, penindakan tidak lagi mengandalkan tilang manual di tempat. Bukti elektronik yang terekam menjadi alat bukti sah sesuai ketentuan hukum.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (1), yakni berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Adapun kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan kendaraan bermotor pada waktu dan ruas jalan tertentu.
Menurut Kombes Pol Dwi, rekaman elektronik dari drone memiliki kekuatan hukum yang sama seperti kamera ETLE statis.
“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Salah satu keunggulan penggunaan drone adalah efisiensi pengawasan. Dengan jangkauan pandang yang lebih luas, satu unit drone dapat memantau beberapa titik sekaligus.
Selain itu, sistem ini juga mengurangi potensi interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Hal tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi konflik maupun praktik yang tidak diinginkan.
Dari sisi manajemen lalu lintas, kehadiran drone juga membantu petugas memetakan kepadatan kendaraan secara cepat. Jika terjadi kemacetan atau pelanggaran massal, langkah antisipasi bisa segera dilakukan.
Penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi menjadi bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sistem ETLE telah diterapkan di berbagai kota besar sebagai pengganti tilang konvensional.
Pendekatan berbasis teknologi dinilai lebih transparan karena seluruh proses terekam secara digital. Setiap pelanggaran memiliki bukti visual yang dapat diverifikasi, sehingga mengurangi perdebatan di lapangan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas pelayanan publik.
Dengan pengawasan dari udara, peluang pengendara untuk “lolos” dari pantauan petugas menjadi semakin kecil. Drone dapat berpindah posisi dengan cepat dan menjangkau area yang sebelumnya sulit diawasi kamera statis.
Bagi masyarakat, kondisi ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi, melainkan demi keselamatan bersama.
Aturan ganjil genap sendiri diterapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta menekan polusi udara di Jakarta. Evaluasi berkala menunjukkan bahwa kebijakan ini cukup efektif dalam mengatur volume lalu lintas di jam-jam sibuk.
Korlantas berharap inovasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan sistem yang semakin canggih, pendekatan penegakan hukum kini lebih mengedepankan teknologi dibanding kehadiran fisik aparat di jalan.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan cakupan pengawasan drone akan diperluas ke wilayah lain atau digunakan untuk memantau pelanggaran berbeda seperti penggunaan ponsel saat berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.
Yang jelas, era pengawasan lalu lintas kini memasuki fase baru. Dari darat hingga udara, sistem bekerja tanpa henti memantau kepatuhan pengguna jalan.
Bagi para pelanggar ganjil genap di Jakarta, satu hal yang pasti: ruang untuk menghindar kini semakin sempit. Teknologi dari langit siap merekam setiap pelanggaran secara akurat dan terintegrasi.





