Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah Kasus Korupsi BBM

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut pidana 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Tuntutan Hukum dan Pertimbangan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, menyatakan, "Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkapnya.

Tuntutan mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, Riva Siahaan dituntut membayar denda Rp1 miliar; jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Riva juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5 miliar; jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 7 tahun.

Pertimbangan memberatkan dalam tuntutan adalah perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta terdakwa dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Tuntutan terhadap Pejabat Lain dan Rincian Kerugian Negara

Dalam persidangan yang sama, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma, dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Edward Corne, juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Riva: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara berasal dari 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM dan Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.

Kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi akibat harga tersebut, sementara keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa BPK, Ini Respons KPK
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Cek Pemeriksaan Food Safety yang Jadi Pembeda di SPPG Polri
• 17 jam laludetik.com
thumb
Klarifikasi Iwa K Usai Disebut Ayah Biologis Anak Denada
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Umumkan Efisiensi Anggaran Rp308 Triliun, Dana Dialihkan untuk Program Makan Bergizi Gratis
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Telusur Kasus: Jutaan BPJS PBI Dinonaktifkan, Pasien Kelimpungan
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.