JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya telah menyediakan mekanisme rekativasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kategori tertentu.
Rizzky menyebut reaktivasi dapat dilakukan dengan meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tempat berobat. SUrat keterangan kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses.
Adapun tiga kategori yang memenuhi syarat untuk reaktivasi adalah masyarakat tidak mampu, sedang menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.
"Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," kata Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp20 T untuk Pemutihan BPJS Kelas 3
Sementara bagi masyarakat yang dinyatakan memiliki kemampuan finansial cukup, BPJS menyarankan untuk beralih menjadi peserta mandiri. Sedangkan pekerja dapat meminta kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) dari pemberi kerja.
Lebih lanjut, Rizzky mengatakan pemerintah telah mereaktivasi 102,9 ribu peserta PBI JKN ang sebelumnya dinonaktifkan. Para peserta yang direaktivasi otomatis adalah penyandang penyakit kronis atau penyakit katastropik.
"Peserta PBI JK yang statusnya tidak aktif, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing," kata Rizzky Anugerah dikutip Antara.
"Peserta yang memiliki kemampuan finansial lebih, dapat beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan."
Rizzky Anugerah memastikan BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan secara berkelanjutan sesuai undang-undang. BPJS pun mengimbau masyarakat secara aktif memastikan status kepesertaan program JKN.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bpjs kesehatan
- reaktivasi bpjs
- bpjs penerima bantuan iuran
- mekanisme reaktibasi bpjs
- bpjs





