jpnn.com, JAKARTA - Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT menyelenggarakan Seminar Edukasi bertema 'Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum'.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Arcici Sport Center pada Jumat (13/2).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap Pembakar Kios Kasus Pembunuhan Matel di Kalibata
Kepala Badan Penghubung Pemprov NTT Florida Taty Satyawati menyampaikan kegiatan ini secara khusus menyasar para pekerja penagih lapangan asal NTT yang bekerja di wilayah Jabodetabek.
Tujuannya agar mereka mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang standar etika profesi dan hukum di bidang penagihan guna meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata Jaksel, Satu Orang Kritis
"Seminar ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, profesionalisme serta etika dalam praktik penagihan utang-piutang guna meminimalkan risiko sengketa dan litigasi,” kata Taty di hadapan lebih dari 200 peserta seminar.
Dia menyampaikan inisiatif seminar ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam merangkul diaspora NTT yang bekerja disektor penagihan.
BACA JUGA: Karier 2 Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Berujung PTDH, Cerita Ini Terungkap
Taty juga menyinggung tragedi Kalibata yang terjadi pada 2025 lalu yang merenggut nyawa dua warga asal NTT yang berprofesi sebagai debt collector.
Menurut Taty, peristiwa tersebut menjadi momentum reflektif bahwa peningkatan literasi hukum, standar profesionalisme dan pendekatan persuasif dalam penagihan yang merupakan kebutuhan mendesak.
Selain itu, praktik penagihan kini berada di bawah pengawasan ketat regulasi terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penagihan bukan lagi sekadar upaya pelunasan piutang, melainkan tindakan administratif yang wajib menjunjung tinggi etika dan profesionalitas agar tidak berujung pada ranah pidana," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda NTT Yohanes Hiba Ndale menyampaikan seminar edukasi ini dimaksudkan untuk menghimpun sekaligus memberikan pembekalan kepada diaspora NTT yang bekerja sebagai penagih lapangan agar memahami strategi penagihan yang efektif tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dia menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi yang bermartabat dan taat hukum.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Kombes (Purn.) Alfons Loemau, S.H, M.Si., M. Bus. memaparkan materi bertema 'Batasan Hukum dan Risiko Pidana dalam Praktik Penagihan Utang-Piutang.'
Dia menegaskan tindakan penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman maupun kekerasan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
"Penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum perdata dan tidak boleh melanggar ketentuan pidana," kata eks Staf Ahli Wakapolri tersebut.
Artinya, lanjut dia, kendati sudah memegang surat kuasa khusus, seorang penagih tetap tidak boleh melanggar ketentuan Perundang-Undangan dalam eksekusi penagihan.
Narasumber lainnya, Kompol Emil Winarto yang merupakan Kanit Ranmor Polda Metro Jaya mengingatkan aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah.
“Setiap tindakan eksekusi wajib melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konsekuensi pidana. Karena aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Kompol Emil.
Kompol Emil juga menjelaskan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hak eksekusi fidusia tidak lagi bersifat absolut, karena penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur.
Penarikan agunan hanya sah jika memenuhi syarat formil berupa pembuktian wanprestasi, pemberian surat peringatan dan kepemilikan sertifikat jaminan fidusia yang sah.
Jika debitur menolak menyerahkan barang secara sukarela, eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri guna menghindari risiko pidana seperti Pasal 365 dan 368 KUHP.
Akademisi hukum dari Universitas Trisakti Dhani menyoroti fenomena debt collector dalam perspektif etika dan hukum di Indonesia.
Dia menekankan pentingnya regulasi, standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik profesi guna menciptakan sistem penagihan yang berkeadilan dan menjaga kepercayaan publik.
Dr. Dhany Rahmawan juga mengelaborasi bahwa penagihan merupakan hak hukum yang didasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi sering kali berujung pidana bukan karena persoalan utangnya, melainkan akibat cara penagihan yang salah.
“Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, tenaga penagih wajib mematuhi norma masyarakat serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," jelsnya.
Selain itu, waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu diluar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menegaskan pentingnya strategi preventif melalui somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional serta dokumentasi yang tertib sebagai langkah meminimalkan potensi sengketa dan litigasi.
“Pendekatan persuasif dan berbasis hukum dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan para pihak sekaligus melindungi keselamatan profesi di lapangan,” ujar Petrus.
Rekomendasi Strategis
Seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk rencana pembentukan Asosiasi Profesi Penagihan di Provinsi NTT serta penguatan kerja sama sertifikasi profesi dengan OJK guna menjamin standar profesionalisme tenaga penagihan. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Polisi Vs 2 Matel di Kalibata: Pengeroyokan Berlangsung Cepat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




