Perlukah Sentralisasi dalam Penyelenggaraan Umrah?

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

WACANA sentralisasi pemberangkatan umrah tidak lahir di ruang hampa. Dalam sejumlah pernyataan publik, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan gagasan agar jamaah umrah Indonesia diberangkatkan melalui Asrama Haji sebagai one-stop service.

Ia juga mendorong penggunaan maskapai nasional sebagai bagian dari standardisasi layanan dan penguatan ekosistem nasional. Argumen yang dikedepankan adalah perlindungan jamaah dan penertiban tata kelola.

Namun, kebijakan publik tidak cukup diukur dari niatnya. Ia harus diuji dari dampaknya.

Standardisasi tidak identik dengan sentralisasi, dan perlindungan tidak selalu berarti pembatasan pilihan.

Baca juga: Kemenhaj Siapkan Aturan, Jemaah Umrah Bakal Berangkat dari Asrama Haji

Ketika negara mulai menentukan titik keberangkatan dan moda transportasi bagi jutaan jamaah setiap tahun, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban administratif, melainkan keseimbangan antara fungsi regulasi, dinamika pasar, dan hak konsumen.

Indonesia merupakan pasar umrah terbesar di dunia. Data Siskopatuh Kementerian Agama menunjukkan jumlah jamaah umrah Indonesia mencapai 1,5 juta hingga 2 juta orang per tahun.

Angka ini hampir tujuh kali lipat dibandingkan kuota haji reguler yang berkisar 221.000–241.000 jamaah.

Dengan volume sebesar itu, umrah telah menjelma menjadi ekosistem ekonomi yang masif dan dinamis.

Jika mewajibkan jutaan orang masuk ke simpul birokrasi Asrama Haji dan satu maskapai tunggal, maka timbul pertanyaan serius: apakah negara sedang mempermudah, atau justru menciptakan potensi sumbatan baru?

Secara konseptual, penggunaan Asrama Haji sebagai one-stop service memang ideal bagi ketertiban administrasi.

Namun, bagi jamaah yang tersebar di berbagai penjuru Nusantara, kewajiban tersebut berisiko menimbulkan antrean panjang serta inefisiensi waktu dan biaya.

Tanpa audit kapasitas infrastruktur yang transparan, sentralisasi dapat berubah menjadi kebijakan yang memusatkan beban pada satu simpul tanpa kesiapan sistem memadai.

Intervensi negara dalam menentukan moda transportasi juga berimplikasi langsung pada struktur biaya ibadah. Komponen tiket pesawat selama ini menyumbang sekitar 40–50 persen dari total harga paket umrah.

Harga relatif terkendali karena adanya kompetisi antara maskapai nasional dan internasional.

Jika penggunaan satu maskapai diwajibkan, mekanisme pasar yang menyeimbangkan harga berpotensi melemah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telusur Kasus: Jutaan BPJS PBI Dinonaktifkan, Pasien Kelimpungan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN dan TNI-Polri
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Pisa vs AC Milan Sedang Tayang di ANTV, Rossoneri Kejar Poin Penuh
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Sergio Castel Yakin Persib Bisa Menang Comeback Vs Ratchaburi FC, Terinspirasi dari Aksi Real Madrid
• 23 jam lalubola.com
thumb
Bahagianya Prabowo ke Kapolri Ibarat Bapak dan Anak
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.