TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.
Seperti diketahui, Sungai Cisadane tercemar setelah gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terbakar pada 9 Februari 2026.
Baca juga: Menteri LH Bakal Gugat Perusahaan Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menyebut kebakaran tersebut merupakan musibah dan menegaskan bahwa lokasi itu hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, bukan fasilitas produksi maupun pengolahan limbah.
“Ini kan musibah. Sama kayak mungkin kejadian orang dibegal, terus akhirnya si pembegal dibunuh misalnya. Itu kan efek. Dia sebenarnya korban juga kan. Karena ini musibah,” ujar Luki saat ditemui di lokasi, Jumat (14/2/2026).
Baca juga: KLH Segel Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
Ia menilai tudingan bahwa pencemaran Sungai Cisadane disebabkan langsung oleh aktivitas perusahaan tidak tepat.
Menurut dia, gudang tersebut bukan tempat produksi.
“Kita memang enggak ada limbah sebenarnya. Ini tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah,” kata dia.
“Misalnya di rumah punya racun tikus atau obat nyamuk, lalu tiba-tiba kebanjiran dan mencemari lingkungan. Kira-kira seperti itu,” sambung dia.
Terkait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi gudang, Luki menyatakan bahwa IPAL bukan kewajiban untuk fasilitas penyimpanan.
“Kalau IPAL mungkin nanti kaitannya dengan kawasan Taman Tekno,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya tidak melihat adanya IPAL di gedung pestisida yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Menurut dia, ketiadaan IPAL merupakan kesalahan fatal, terlebih gudang tersebut menyimpan bahan kimia yang semestinya memiliki standar pengelolaan lebih ketat.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup bersama kepolisian akan mendalami dugaan pelanggaran, termasuk menelusuri aspek perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola.
Diketahui, kebakaran terjadi di gudang pestisida kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut menyebabkan pencemaran aliran Sungai Jaletreng di wilayah Rawabuntu, Serpong.
Danton Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangerang Selatan, Sahroni, mengatakan pencemaran terjadi akibat air pemadaman yang bercampur dengan zat kimia dari material pestisida yang terbakar.
Aliran tersebut bermuara ke Sungai Jaletreng yang menjadi salah satu aliran menuju Kali Angke.
Akibatnya, pencemaran berdampak hingga ke wilayah BSD. Bahkan ditemukan ikan mati di aliran sungai akibat tercemarnya air oleh zat pestisida tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




