HARIAN FAJAR, GOWA — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RM (32) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial SA (21).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Petugas mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 22.00 wita setelah menerima laporan korban terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada 20 Desember 2025 di sebuah kamar indekos di Kabupaten Gowa.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dari tudingan yang disampaikan penyidik. Namun setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mengetahui dirinya hamil sekitar tiga bulan.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku sebelumnya mengaku belum memiliki istri dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Namun setelah korban menyampaikan kondisi kehamilannya tersebut, pelaku diduga menghindar dan tidak lagi mau menemui korban.
Belakangan diketahui pelaku telah memiliki istri dan baru menikah beberapa bulan terakhir.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengatakan, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Kami menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu, 14 Februari.
Ia menjelaskan, proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.
“Dalam penanganan kasus seperti ini, kami mengedepankan pendekatan profesional dan sensitif terhadap korban. Identitas korban kami lindungi, dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan, baik secara hukum maupun psikologis.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan. Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan korban serta pencegahan kejadian serupa,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mgs)




